DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sejumlah perusahaan di kawasan PT. Pelindo Cabang I Dumai, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) kota Dumai, Ir. Muhammad Hasbi meminta pihak Kesyahbandaran dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) untuk dapat mengawasi dan segera bertindak.
Karena, Kesyahbandaran adalah selaku pengawas dan memiliki otoritas penuh diwilayah ini, sedangkan KLH sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan ini bukan saja terjadi dikawasan PT. Pelindo tetapi juga terjadi di kawasan PT. Pertamina Dumai. Sehingga dampak dari pencemaran ini terjadi di tiga kelurahan yang ada di Dumai yakni Kelurahan Buluh Kasap, Kelurahan Dumai Kota dan Kelurahan Datuk Laksamana.
“Kita tidak dapat serta merta menyalahkan PT. Pelindo, karena perusahaan Negara ini hanya sebagai penyedia jasa. Dan antara sejumlah perusahaan yang ada dikawasan ini juga sebagai peyewa lahan. Maka kita minta pihak Kesyahbandaran dan KLH bertanggungjawab dan segera bertindak guna menuntaskan masalah ini, “terang Ketua YLBHN kota Dumai, Ir. Muhammad Hasbi kepada riaugreen.com, Rabu (27/3).
Kata Hasbi, gabungan Ormas, OKP dan LSM yang ada di Dumai telah mengirim surat atasnama YLBHN kepada DPRD kota Dumai untuk mengadakan hearing guna mencari solusi mengenai permasalahan ini.
“Kami telah kirim surat secara resmi kepada DPRD Dumai pada tanggal 20 Maret 2013 kemarin mengenai adanya tindak pidana kejahatan lingkungan hidup di perairan, tanah dan udara oleh sejumlah perusahaan di kawasan Pelindo dan termasuk PT. Pertamina, “sebut Hasbi.
Tambah Hasbi, masyarakat yang ada di kawasan Pelindo dan Pertamina sudah tidak tahan dengan pencemaran lingkungan yang saban hari terjadi. Dan masyarakat menginginkan solusi dari pihak yang berwenang.
“Kita minta ketegasan dari pihak Kesyahbandaran dan KLH untuk segera memberi tindakan kepada sejumlah perusahaan yang ada di tiga kelurahan ini sebelum masalahnya semakin meruncing, “kata Hasbi. (r1/rs)
0 komentar:
Posting Komentar