foto :google |
Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/3/2013). Dalam kasus korupsi ini, tiga orang terdakwa di sidang secara bergiliran. Uniknya dua pejabat yang dijadikan terdakwa terlihat membawa alat bantu pernapasan berupa tabung oksigen karena mengalami sakit jantung, seperti yg dilansir detikcom.
Mereka yang duduk di kursi pesakitan itu adalah Hasraf Sahili (mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga), Maskur (ketua lelang proyek) dan Munjadi M Noor (Direktur PT Sumber Rezeki Abadi).
Dalam sidang ini, jaksa Sri Mego Nondo menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat sistem pembelajaran. Alat multimedia itu diperuntukan dari tingkat SD sampai SLTA sederajat. Nilai proyek ini sebesar Rp 4 miliar.
"Namun hasil pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,5 miliar lebih. Ini karena banyak alat multimedia yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam proyek tersebut," kata Sri Mego.
Proyek ini dikerjakan pada Juni 2005 silam. Saat itu Pemkab Bengkalis membuat terobosan sistem pendidikan dengan multimedia. Di mana setiap kegiatan mengajar menggunakan sistem komputer. Setiap komputer akan diinstal berbagai materi mata pelajaran.
Dalam perjalanan, lanjut jaksa, alat-alat yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak pengadaan. Ditambah lagi berbagai program pendidikan ternyata tidak bisa diinstal.
"Ternyata CD dalam program pendidikan itu bukan yang asli, melaikan kopian. Dan hal itu tidak bisa diinstal. Berdasarkan audit BPKP, negara telah dirugikan senilai Rp 2,5 miliar lebih," kata jaksa.
Selain soal program CD yang kopian, ternyata tender pengadaan proyek ini juga bermasalah. Antara Dispora Bengkalis dengan pemenang tender sudah kongkalikong.
"Kadispora saat itu memerintah agar PT Sumber Rezeki Abadi dijadikan sebagai pemenang tender," kata jaksa.
Karena itu ketiga terdakwa ini telah melanggar Kepres No 80/2003 tentang pedoman dan acuan pengadaan barang dan jasa.
"Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa. Sidang korupsi alat pendidikan ini masih akan dilanjutkan pekan depan (*)
0 komentar:
Posting Komentar