JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Beberapa anggota DPRD Riau yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PON. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah lagi.
"Ini semuanya masih berkembang kan, tapi tidak tertutup kemungkinan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2013).
Seperti yang diberitakan detikcom, Busyro menjelaskan pihaknya terus menggali keterangan dan bukti telah didapatkannnya. Dari satu bukti, akan berkembang ke bukti-bukti selanjutnya.
"Karena kebenaran materil kan gak bisa berhenti pada satu titik. Sekarang 11 atau 12 orang. kalau besok ada perkembangan, bisa tambah dong. Itulah yang spesifik di KPK seperti itu," kata Buysro mencontohkan.
" Kami gak mungkin membatasi hanya seseorang, kalo ada orang lain yang itu terbukti, ada indikasi awal, kita gali terus," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 tersangka anggota DPRD Riau yaitu Adrian Ali, Abu Bakar Sidiq, Tengku Muhaza, Zulfi Heri, Muhammad Rum Zein, dan Syarif Hidayat, Toerechan Assyari.
Ketujuhnya dipersangkakakn dan dikenakan pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Tinda Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
0 komentar:
Posting Komentar