PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak gadis
dibawah umur kembali terjadi di Pekanbaru. Kali ini, Selasa (29/1) lalu
menimpa DS (16) warga Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar. Dalam
peristiwa itu DS sempat disekap sekitar 4 hari lebih di Kafe Bersaudara
Jalan Arengka II, Payung Sekaki, Pekanbaru. Bukan itu saja DS juga
dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku.
Dilansir tribunpekanbaru.com, setelah beberapa hari disekap DS berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya, Selasa (5/2) lalu ke Polda Riau.
Informasi
yang dirangkum di Polda Riau, peristiwa tragis yang menimpa DS tersebut
berawal, Selasa (29/1) lalu sekitar pukul 21.00 DS baru sampai di
terminal AKAP Bandaraya Payung Sekaki dari kampungnya Kota Pinang. Lalu
ia pergi menunggu Bus untuk pulang kerumahnya Desa Pandau Jaya, Siak
Hulu, Kampar. Sedang asyik menunggu tiba-tiba datang dua pria yang tidak
dikenal mengendarai mobil Avanza warna putih menghampirinya.
Selanjutnya
dua pria tak dikenal korban itu menawarkan hendak mengantar korban
pulang kerumah. Karena merasa percaya dan tidak ada menaruh rasa curiga
DS ikut saja. Lalu DS masuk kedalam mobil, melihat mangsanya masuk
perangkap kedua pelaku dengan cepat menjalankan mobilnya meninggalkan
terminal.
DS yang awalnya tidak ada menaruh curiga, mulai merasa
curiga ketika arah mobil yang ditumpanginya tidak menuju arah jalan
pulang kerumahnya. Mengetahui itu DS coba bertanya dan malah ia dimarah
sambil diancam. Kemudian ke dua pelaku membawa korban ke Kafe Bersaudara
Jalan Arengka II. Sesampainya di Kafe, DS dibawa turun oleh pelaku dan
dipaksa masuk kedalam kamar.
Dalam kamar korban DS dipaksa oleh
pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Setelah melakukan hubungan badan DS disekap pelaku dalam kamar selama 2
hari. Dua hari selanjutnya datang karyawan Kafe Yono dan kembali
memperkosa DS. Selama disekap di Kafe tersebut entah beberapa kali
korban DS diperkosa oleh pelaku silih berganti. Hingga akhirnya DS
berhasil kabur.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah SIK saat
dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/2) mengatakan, laporan pencabulan anak
dibawah umur atau pemerkosaan itu masih dalam penyelidikan pihak
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. "Saat ini
korban sudah kita periksa untuk dimintai keterangan, dan kita akan
memanggil tersangkanya," ujar Hermansyah.(*)
0 komentar:
Posting Komentar