Terkait ditetapkannya Rusli Zainal sebagai tersangka
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan warkah maklumat No 29/LAMR/ll/2013 untuk menyikapi kasus yang menimpa pemimpin negeri lancang kuning, Rusli Zainal. yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPK.
Warkah Maklumat ini dikeluarkan di pekanbaru tanggal 7 februari 2013 M setelah beberapa saat perubahan status pemimpin negri ini menjadi tersangka.
Inti dari warkah yang dikeluarkan LAMR adalah menghimbau masyarakat riau untuk berfikir panjang, berdada lapang, tidak terpancing oleh emosi dan prilaku yang berlebih lebihan. Diminta masyarakat riau menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai tunjuk ajar melayu yang mengedepankan sifat bersangka baik terhadap siapapun.
Mendukung setiap usaha penegakan hukum,serta menghormati proses hukum yang berlaku,yang diharapkan dapat mengambil keputusan arif dan bijak dengan keputusan yang seadil adilnya. Serta menjaga kesatuan dan perpaduan dengan tidak memanfaatkan peristiwa ini menjadi ajang politik, fitnah memfitnah dan sebagainya, yang dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Jadi prinsip orang melayu tatkala ada yang terkena musibah maka kita harus bantu dan ditolong apapun masalah yang dihadapinya. Jangan ditambah tambah dengan menghujat, menghina dan mengecam. Percuma aja itu, tak ada gunanya." jelas ayah tenas effendi. (rby)
0 komentar:
Posting Komentar