Kekurangan Upah Buruh MoU PT Pelindo Segera Dibayar
Rabu, Februari 13, 2013
Mengenai hak dan status buruh MoU PT Pelindo Dumai juga sudah jelas, yakni kembali bekerja sebagai mana biasa. Selain itu, tuntutan masalah upah yang sebelumnya hanya menerima Rp750 Ribu perbulan akan disesuaikan dengan upah 2 tahun terakhir.
“Nota penetapan dan anjuran yang dikeluarkan Disnakertrans akan terealisasi dalam waktu dekat, kami sudah menyiapkannya dan sedang dalam proses,” terang, Manager Umum PT Pelindo Dumai, Azrul Azis, SH, Selasa (12/2) diruang kerjanya.
Sementara itu, Asmen Humas dan Hukum PT. Pelindo, Harlem Susanto Purba, Ssos mengatakan, sehubungan dengan surat Penetapan Pegawai Pengawas Disnakertrans Kota Dumai Nomor : 566/DTK-TRANS/2012/60 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Kekurangan upah terhadap 46 orang pekerja/buruh MoU PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, telah ada gambaran dari PT. Pelindo dan akan membayar kekurangan upah itu.
“Perselisihan industrial yang terjadi antara buruh MoU dengan PT Pelindo I Cabang Dumai sudah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada masalah lagi. Upaya penyelesaian hanya tinggal menunggu beberapa hari lagi, perusahaan akan memberikan jawaban secepatnya, “jelas Harlem.
Sesuai data yang diterima beberapa waktu yang lalu dari Disnakertrans Kota Dumai, dalam surat Nomor : 566/DTK-TRANS/2011/69 tentang Penetapan terhadap pekerja/buruh MoU PT. Pelindo I (PERSERO) Cabang Dumai sebanyak 48 orang.
Dalam surat tersebut ditegaskan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, Disnakertrans kota Dumai memandang perlu membuat nota penetapan terhadap 48 buruh/ pekerja MoU PT Pelindo Dumai.
Sesuai Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Nomor : 568DFTK-TRANS/358 tanggal 05 Juli 2012 serta surat tanggapan PT. Pelindo I (Persero) Nomor : KP.30/6/11/Dum-12 tanggal 25 Juli 2012 ditegaskan bahwa upah minimum kota (UMK) Dumai adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
UMK Dumai Tahun 2011 sebanyak Rp 1.177.000,-/bulan. Dan UMK Dumai Tahun 2012 sebanyak Rp 1.287.600,-/bulan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai wajib membayar kekurangan UMK Dumai tahun 2011 dan 2012.
“Penetapan ini dibuat dengan sebenarnya sesuai Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku, untuk dilaksanakan dalam tempo 14 hari setelah Keputusan ini diterima,” jelas Disnakertrans Kota Dumai.
Menurut Disnakertrans kota Dumai berdasarkan pasal 50 s/d 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab. IX mengenai hubungan kerja, fakta-fakta yang ada dalam hal sejak tidak dipenuhinya syarat material dan formal maka hubungan kerja waktu tertentu menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu dalam arti tenaga kerja MoU sebanyak 48 orang menjadi pegawai/pekerja PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai.
Pihak Disnakertrans Dumai juga menganjurkan agar kekurangan upah tenaga kerja MoU (48 orang) dibayarkan untuk 2 tahun terakhir tahun 2010 hingga 2012, sesuai Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dumai. (**/r1/rs)
0 komentar:
Posting Komentar