RIAUGREEN.COM - Tim penyidik KPK secara maraton memeriksa 13 saksi kasus dugaan korupsi
APBD untuk PON Riau dan alih fungsi lahan hutan lindung dengan tersangka
Rusli Zainal. Selain kontraktor, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, juga
diminta keterangannya.
Pemeriksaan berlangsung di Sekolah Polisi
Negara (SPN) Polda Riau, jl Pattimura, Pekanbaru, Selasa (19/2/2013).
Hingga petang ini pemeriksaan masih berlangsung sejak dimulainya pada
pagi tadi.
Pagi hingga siang hari, anggota DPRD Riau menjalani
pemeriksaan, satu di antaranya Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Selain
itu disusul para rekanan perusahaan kontraktor pemenang tender venue PON
Riau.
Jelang siang sampai sore hari, KPK memeriksa saksi terkait
kasus perizinan kehutanan. Mereka yang terperiksa, sejumlah staf di
Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Termasuk juga staf Dinas Kehutanan
Kabupaten Siak.
"Mereka yang diperiksa ini untuk kesaksian Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada detikcom.
Sebagaimana
diketahui, Rusli Zainal tersandung dua kasus korupsi PON dan izin
kehutanan. Dalam kasus PON, sudah 3 anggota DPRD Riau divonis 4,5 tahun
ditambah satu terpidana dari pihak PT Adhi Karya. Saat ini 7 anggota
DPRD Riau berstatus tersangka ditahan KPK di Jakarta. Sedangkan mantan
Kadispora Riau, Lukman Abbas saat ini masih menjalani persidangan
Tipikor di Pekanbaru.
Sedangkan kasus kehutanan, telah menyeret
mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaaf, Bupati Siak, Arwin AS.
Disamping itu, mantan Kadis Kehutanan Riau, Burhanudin yang juga mantan
Bupati Kampar juga sudah lebih awal menjalani hukuman. (*)
0 komentar:
Posting Komentar