Ilustrasi |
Kabid Humas Polda Riau AKPB Hermansyah mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (15/2/2013) di Pekanbaru. Hermansyah menerangkan kedua tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan berinisial A serta Kepala Bidangnya yang berinisial T. Penahanan dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau tadi sore.
Dilansir detikcom Kedua pejabat ini ditahan dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan kapal patrol cepat (KPC) senilai Rp 7 miliar pada tahun 2008.
"Dalam kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar. Temuan ini berdasarkan hasil audit BPKP Riau,” kata Hermansyah.
Informasi yang dihimpun, KPC dalam proyek pengadaan itu diberi nama Sembilang. Kapal ini dianggap bermasalah karena pengadaan kapal tidak sesuai dengan kontrak proyek. Kapal ini berukuran 5x20 meter persegi dengan dinding fiberglass dan fasilitas AC serta sejumlah peralatan canggih.
Tapi belakangan, setelah dilakukan uji coba, ternyata sejumlah alat yang ada di kapal patrol tersebut tidak bisa berfungsi. Selain itu ada dugaan mesin yang ada di kapal tersebut hanya mesin bekas. Karena itu kapal tersebut dianggap tidak layak berlayar dan merugikan negara. (*)
0 komentar:
Posting Komentar