DUMAI, RIAUGREEN.COM - Tim Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai melakukan pengecekan aliran parit yang diduga adanya pipa terbenam di parit sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan. Dugaan pencemaran ini diduga berasal dari perusahaan PT Inti Benua Perkasatama (IBP). Namun setelah dilakukan pengecekan tidak menemukan hasil sebagaimana yang disampaikan bebrapa hari yang lalu.
Rombongan Tim KLH Dumai, Senin (28/1) melakukan pengecekan aliran parit yang diduga adanya pipa pecah sehingga menimbulkan dampak pencemaran tersebut secara langsung dipimpin, Kasi Bidang Pengawasan Lingkungan, Yansen, Kasi Pengendalian dan Pemulihan Lingkungan, Ir Pahlawani dan beberapa anggota KLH Dumai lainnya.
Yansen sendiri ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatan pengecekan mengatakan, sejauh ini pengecekan lokasi parit yang dilakukan tidak ditemukan dampak gelembung yang diduga adanya terjadi pencemaran lingkungan dari perusahaan PT. Inti Benua Perkasatama di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Cabang I Dumai.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu guna memastikan limbah pencemaran yang ditemukan pada kesempatan sebelumnya masih menunggu hasil uji sampel. Karena sejauh ini uji sampel yang dikirim ke laboraturium Medan, Sumatera Utara belum siap, sehingga belum bisa disampaikan kepada publik.
"Kita tidak menemukan pipa yang menimbulkan semburan air didalam parit sebagaimana yang kita duga sebelumnya. Sehingga bisa untuk memastikan bahwa limbah yang kita temukan itu milik perusahaan IBP atau lainnya. Yang jelas kunci kita berada pada hasil uji sampel yang kita kirim ke Laboraturion Medan tersebut," ujar Yansen.
Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup Dumai, Basri mengaku pada kasus dugaan pencemaran lingkungan dialiran parit antara perusahaan PT Inti Benua Perkasatama dan PT. Wilmar Group belum bisa dibuktikan. Pasalnya, dugaan yang selama ini mengenai adanya pipa di dalam parit tidak ditemukan setelah Tim KLH Dumai melakukan pengecekan dititik parit itu.
"Setelah anggota kita melakukan pengecekan lapangan di dalam parit yang kita duga ada pipa ternyata tidak ada. Namun untuk membuktikan semua ini kita masih menunggu hasil labor sampel yang sudah dikirim, “terang Yansen.
Basri secara tegas mengatakan, jika tidak ditemukan bahwa perusahaan PT Inti Benua Perkasatama melakukan pencemaran dialiran parit tersebut, maka KLH Dumai akan menelusuri permasalahan ini ke perusahaan yang bersebelahan dengan IBP yaitu PT. Wilmar Group.
"Jika IBP tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan kita akan mengecek ke perusahaan Wilmar Group. Perusahaan itu posisinya bersebalahan dengan IBP. Kita juga akan mengambil sampel dari Wilmar Group untuk dikirim ke labor Medan. Sehingga kasus pencemaran limbah bisa dituntaskan," ungkapnya.
Sejauh ini, Basri juga mengaku prihatin dengan kekurangan alat penguji sempel hasil limbah. Maka dari itu, dengan banyaknya kejadian seperti ini Pemerintah Kota Dumai diminta untuk menyiapkan uji labor untuk perlengkapan Kantor Lingkungan Hidup Dumai. Dengan demikian, tentunya kasus pencemaran lingkungan di Dumai cepat diketahui publik.
"Uji bahwa itu limbah pencemaran lingkungan tentunya KLH Dumai harus memiliki labor sendiri. Tapi sejauh ini kita masih mengandalkan labor yang ada di Kota Medan. Maka dari itu, tentunya uji sempel limbah perlu bersabar karena juga memakan waktu cukup lama," pungkas Basri. (*/r1/cu)
0 komentar:
Posting Komentar