Ilustrasi / net |
Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Dishub Dumai, Renhard Ronald mengatakan, untuk Betor yang terjaring pada saat razia tersebut belum dilakukan penilangan. Namun, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan.
“Saat ini keberadaan becak motor di Dumai sudah semakin banyak, hingga menimbulkan protes dari pemilik angkutan lainya. Sementara operasi Betor ini belum pernah dikeluarkan izinnya. Makanya untuk razia saat ini hanya memberikan surat pernyataan bermatrai,” terangnya.
Menurutnya razia rutin LLAJ tidak hanya dilakukan oleh Dishub, tapi dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlantas Polres Dumai dan Polisi Militer. Dari 16 Betor yang terjaring, kata Renhard, paling banyak terjaring di Pasar Pulau Payung, selebihnya di beberapa ruas jalan seperti Jalan Sudirman, Sukajadi dan Ombak.
Selain itu, lanjutnya, keberadaan Betor yang ada di Dumai tersebut seluruhnya tidak memiliki izin operasi. Karena, memang pihaknya belum pernah mengeluarkan izin. Untuk Betor yang terjaring tersebut, sopirnya diminta untuk melepaskan kereta samping yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Seperti yang termuat dalam surat pernyataan tersebut, mereka juga diminta berjanji untuk tidak mengoperasikan lagi Betor di Dumai,” katanya.
Dirinya menyebutkan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh para sopir Betor tersebut bukan hanya sekedar gertak sambal. Sebab kedepan pihaknya juga akan melakukan razia yang sama. Jika masih kedapatan beroperasi lagi, mereka akan mendapatkan sangsi yang lebih berat.
“Mereka sudah menyetujui pernyataan bermatrai, yang menyatakan jika tertangkap lagi mereka akan langsung ditindak oleh petugas Dishub ataupun pihak dari Polantas Dumai. Namun tak hanya ditilang, petugas langsung melakukan pembongkaran paksa terhadap Becak Motor tersebut,” terangnya. Tambah Renhard, becak yang dicopot itu akan disimpan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, termasuk tidak menuntut atas permasalahan lainya. Masih kata Renhard, jumlah Betor yang ada di Dumai saat ini diperkirakan mencapai sekitar 50 unit.
Sedangkan untuk dua travel yang terjaring tersebut karena, travel itu sedang mengantar-jemput penumpang dan diparkir sembarangan di badan Jalan Sudirman. Untuk dua travel yang menggunakan plat hitam ini lanjutnya, langsung dilakukan penilangan dan kendaraan tersebut ditahan. “Dua travel ini kita dapatkan saat terparkir di badan jalan bukan parkir di pool mereka sendiri. Padahal tempat tersebut tidak dibenarkan untuk memarkirkan kendaraan,” pungkasnya. (*/r1/Ocu/ed)
0 komentar:
Posting Komentar