Ilustrasi/net |
Atas peristiwa yang dialaminya itu ia berharap agar pihak Polda Riau serius memproses kasus yang telah dilaporkannya, Kamis (13/12) lalu ke SPKT Polda Riau.
Sebab akibat ulah para tersangka itu Umi mengalami kerugian sekitar Rp 408 juta. Menurut penuturannya kepada polisi, Saat itu pada bulan Mei 2012, Umi dikenalkan kepada tersangka Oki oleh temannya bernama Ita, dalam perkenalan itu tersangka mengaku bisa memasukan orang menjadi Taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Merasa percaya Umi minta tolong kepada tersangka untuk memasukan anaknya jadi Taruna IPDN tahun ajaran 2012-2013 di Pekanbaru. Hal itu disanggupi tersangka Oki. Kemudian Umi bertemu dengan tersangka di Jalan Hangtuah No 126, Tenayan Raya. Dalam pertemuan itu tersangka menjamin anak korban akan mulus masuk IPDN, tapi harus ada uang pelicinnya Rp 408 juta dengan sarat kalau tidak terima uang kembali.
Karena Umi sangat ingin anaknya masuk IPDN dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Umi menyanggupinya dan memberikan uang Rp 2,5 juta terlebih dahulu kepada tersangka Oki. Sedangkan pembayaran selanjutnya senilai Rp 308 juta dilakukan secara bertahap dan ditransfer ke nomor rekening tersangka Oki, Bank Mandiri.
Namun, tanggal 16 Juli 2012 tersangka Oki malah meminta uang kes Rp 100 juta kepada Umi dan harus diserahkan kepada oknum Brimob Polda Riau Aiptu SD dengan alasan Aiptu SD nantinya yang mengurus kelancaran anak Umi masuk IPDN. Tanpa pikir panjang Umi menyerahkan uang Rp 100 juta itu kepada tersangka. Sejak bulan Juli 2012 itu Umi setia menunggu hasil pengumuman praja IPDN.
Mendapat kabar pengumuman keluar tanggal 3 September 2012, Umi bergegas melihat pengumuman dan setelah dilihatnya ternyata No 04050054 atas nama Abu Rachman nomor anaknya tidak keluar atau tidak lulus. Lalu Umi menghubungi tersangka agar uangnya yang sudah dibayarkan Rp 408 juta dikembalikan. Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikannya. Namun setelah ditunggu-tunggu sekitar 3 bulan lebih ternyata tidak ada itikad baik korban.
Merasa sangat dirugikan dan tidak terima Umi melaporkan Uki dan oknum anggota Brimobda Aiptu SD tersebut ke Polda Riau. Menerima laporan tersebut anggota SPKT Polda Riau langsung mengambil keterangan Umi untuk ditindak lanjuti.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1612) membenarkan ada laporan penipuan tersebut masuk ke Polda Riau. Menurutnya laporan itu masih dalam penyelidikan pihak Direktorat Reskrimum Polda Riau. "Saat ini korban sudah kita periksa dan kita akan memanggil beberapa orang saksi dan terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan," ujar Hermansyah. (*)
Sumber : pekanbaru.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar