Puluhan pedagang berorasi dikantor Walikota Pekanbaru |
Dalam pertemuan kedua belah pihak ini Satma APP di persilahkan menjabarkan aspirasi dari para pedagang pedagang tentang pertanggung jawaban dari perda no 11 tahun 2001 pasal 7 ayat (1) dan perda daerah kota pekanbaru no 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1). Dalam hal ini para pedagang merasa dirugikan dengan hadirnya para pedagang dadakan atau yang biasa disebut pasar kaget. Dikarenakan pasar konvensional mengalami kerugian materil dan immateril yaitu tidak stabilnya harga pasar dan bisa mematikan pasar-pasar yang ada yang telah ditetapkan pemko pekanbaru, Ungkap doni.
Baharrudin sebagai Kasatpol PP menanggapi aspirasi pedagang dengan mengatakan terimakasih kepada para pedagang yang telah mengingatkan pemko pekanbaru dengan aksi ini, dalam kajian kami terhadap pedagang ini telah kami lakukan dari dulu, karena prinsip dari walikota tidak akan membiarkan masayarakat pekanbaru dalam kondisi sulit mencari nafkah, jadi para pedagang dan aliansi pedagang diharapkan bersabar dan tetap tertib dalam berdagang, sangat disayangi jika kota kita kotor seperti pasar malam yang ada di samping kantor gubernur yang banyak sekali ditemui popok bayi, bau kencing dan bekas makanan. Tegas beliau dgn kecewa. Lanjut beliau, kami akan selalu melakukan peningkatan dalam pembinaan dan penyuluhan agar dapat memberikan solusi dan harapan yang baik bagi para pedagang. (Rby)
0 komentar:
Posting Komentar