JAKARTA - Lukman Abbas, tersangka suap revisi Peraturan Daerah (Perda) no 6/2010 terkait venue menembak PON ke-18 di Riau kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK, hari ini, Senin (27/8/2012).
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufan Andoso Yakin. "Untuk melengkapi berkas tersangka TAY," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta. Taufan sendiri merupakan Wakil Ketua DPRD Riau.
Sementara Lukman saat ini diketahui sebagai staf ahli Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal. Dalam kasus suap PON, Lukman diduga sebagai pemberi suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang yang menerima suap dirinya yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, pada 8 Mei 2012.
Lukman dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Belakangan, KPK kembali menetapkan 7 orang tersangka dari DPRD Riau. Sebagian merupakan Panitia Khusus Revisi Perda No 6/2010. (Tribunnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar