RiauGreen.com - Presiden sby harus bertanggung jawab atas ucapannya yang mengatakan ada ‘kongkalikong’ antara pejabat kementerian dengan DPR.
Hal ini dilakukan melalui proyek-proyek APBN yang ada di kementerian.
Jika tidak segera melaporkan ke aparat penegak hukum, SBY bisa dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.
Dimana, dalam pasal itu, diatur ancaman hukuman terhadap pihak-pihak yang turut serta dalam sebuah kejahatan.
Presiden SBY pun bisa menjadi tersangka.
“Seperti kasus Sisminbakum, yang tertuduh melakukan korupsi adalah anak buah saya, Pak Romli Atmasasmita. Sementara itu, saya atasannya dan saya menteri, saya dianggap terlibat dan bisa diperiksa. Demikian dengan presiden, jika anak buahnya jadi
tersangka dan dia tidak melaporkannya ke polisi, ya bisa jadi tersangka,” ujar mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra, kepada LICOM, Selasa (24/07).
Mantan tersangka kasus Sisminbakum ini pun meminta SBY bertindak kongkrit, bukan hanya menggertak saja.
“Lakukan aksi politik, pecat pejabat atau menteri yang diduga terlibat kongkalikong. Setelah itu, proses hukum,” tegas Yusril.
Dengan demikian, lanjut Yusril, posisi SBY aman dan tidak akan menjadi tersangka.(lensaindonesia.com)
0 komentar:
Posting Komentar