CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

PT BCN Dumai Nunggak Jamsostek Rp 175 Juta Lebih

Minggu, Juni 29, 2014

Jamsostek
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Ternyata PT Bradjamusti Citra Nusantara (BCN) yang beralamat di Kompleks PT Cevron Pasifik Indonesia (CPI) Dumai diketahui menunggak pembayaran iuran Jamsostek. Besarnya lumayan juga yakni sekitar Rp 175.930.878,06,-.

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai tak tinggal diam, akhirnya melayangkan surat pemberitahuan tunggakan dan denda iuran Jamsostek kepada pimpinan PT BCN Dumai.

Kepala BPJS Tenagakerja Cabang Dumai Asril dalam surat Nomor B/ 528/ 062014 tanggal 14 Juni 2014 menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja harus disetor setip bulan dan selambat-lambatnya setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Hal tersebut mengacu kepada UU No.3/ 1992 tentang Jaminan social Tenaga Kerjaan (Jamsostek) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/ 1993 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 12/ 2007.

Dijelaskannya, bahwa kewajiban iuran Jamsostek harus disetor setiap bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal perusahaan terlambat membayar iuran dari waktu tersebut, maka kepada perusahaan dikenakan denda sebesat 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Berdasarkan catatan kami, sampai dengan tanggal surat ini, PT BCN masih belum menyelesaikan tunggakan iuran dan denda sebesar Rp.175.930.878,06,“ tegas Asril.

Tunggakan sebesar itu, kata Asril, berasal dari jumlah Denda Januari s/d Juni2014 sebesar Rp 8.337.660.86,- ditambah jumlah Tunggakan Iuran Januari s.d Juni 2014 :Rp.167.553.217,20,-.

Ada pun dasar perhitungan iuran adalah sesuai dengan keadaan jumlah tenaga kerja yang bekerja di PT BCN, beserta upah yang diterimanya pada bulan yang bersangkutan. “ Hal ini dilakukan untuk menghindari tuntutan terhadap hak tenaga kerja di kemudian hari,” jelasnya.

Mengingat kewajiban iuran yang dimaksud berkaitan dengan hal-hak tenaga kerja di PT BCN maka BPJS Ketenagakerjaan minta iuran yang masih tertunda tersebut dapat segera diselesaikan. “ Kami minta iuran yang masih tertunggak tersebut sesegera mungkin disetor,” harapnya.

Pihak PT BCN belum berhasil dikonfirmasi menyangkut tunggakan iuran Jamsostek tersebut. Namun kabar terakhir yang diperoleh di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai juga akan menyurati PT BCN menyangkut hak-hak pekerja yang belum dibayar.

Pada hal, kontrak kerja PT BCN dengan PT CPI segera berakhir, untuk itu hak-hak pekerja sebaiknya segera diselesaikan sebeloum pekerjaan dilimpahkan kepoada pemenang baru. “ Besaran hak-hak pekerja yang belum dibayar PT BCN kini masih dalam tahap perhitungan.Nanti kalau sudah dapat diinformasikan kepada wartawan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly di ruang kerjanya Kamis kemarin. (red)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau