CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Proyek TPA Rp18 Miliar di Pelelawan Terindikasi Korupsi

Senin, Juni 16, 2014

TPA pembuangan sampah. (Ilustrasi net)
PELELAWAN, RIAUGREEN.COM - Proyek pembangunan Tempat Penampungan Akhir (TPA) pembuangan sampah di Desa Kemang kabupaten Pelalawan dan TPA Kelurahan Pematangreba kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu propinsi Riau dengan total nilai proyek Rp 18 miliar lebih, diduga ada indikasi korupsi.

"Proyek pembangunan TPA Desa Kemang kabupaten Pelalawan dan kelurahan Pematangreba kabupaten Inhu di Dirjen Cipta Karya Satker Pengembangan PLP Riau, yang dimulai pada tahun anggaran 2012, dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 dan 2014 dengan total proyek Rp 18 miliar lebih, penuh dengan aroma KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme)," ujar Sekretaris LSM Pengembangan Sumberdaya Pemuda Riau, Alex Riyadi S, kepada wartawan, Senin (16/6).

Menurut Alex, belum kelar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Kota Pekanbaru yang membuat dirinya terdakwa, kali ini Asnil ST PNS Kementerian Pekerjaan Umum RI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran PPLP Direktorat Jenderal Kementerian PU RI diduga ikut andil dalam proyek pembangunan TPA tersebut.

Data yang dirangkum dilapangan, pada tahun 2012 proyek pembangunan TPA di Desa Kemang kabupaten Pelalawan dikerjakan oleh PT Baladewa Indonesia, beralamatkan Jalan Parak Pisang No 15 Padang, propinsi Sumatera Barat, dengan nilai kontrak Rp 10.341.722.000. Sedang proyek pembangunan TPA kelurahan Pematangreba kabupaten Inhu dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya, beralamatkan Jalan Gunung Sahari Ancol, Ampera V/41 Pademangan Barat, Jakarta Utara, dengan nilai kontrak Rp 5.730.086.000.

Pada tahun 2013, muncul paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lapisan Gravel TPA Pelalawan dengan HPS Rp 600 juta. Berdasarkan No. Surat Penunjukkan: KU 03.01/SPPBJ/PPLP-RIAU/IV/2013/13 Tanggal 29 April 2013, paket ini dimenangkan CV. Citra Namira, beralamatkan Jalan Muara Takus No. 07 Kelurahan Simpang Empat Pekanbaru, dengan nilai kontrak Rp 588.000.000.

Sementara, untuk paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lapisan Gravel TPA kelurahan Pematangreba, Kabupaten Inhu dengan HPS Rp 400 juta, sesuai No. Surat Penunjukkan: KU 03.01/SPPBJ/PPLP-RIAU/IV/2013/12 tanggal 29 April 2013, dimenangkan oleh CV. Sikoember, beralamatkan Jalan Pontianak Blok N/22 Ulak Karang Padang, Sumatera Barat, dengan nilai kontrak Rp 392.000.000.

Menariknya, pada TA 2014, muncul lagi paket pekerjaan Penyempurnaan TPA Kemang Pelalawan dengan HPS Rp 571.399.000. Berdasarkan No. Surat Penunjukkan: KU 03.01/SPPBJ/PPLP-RIAU/III/2014/14 Tanggal 04 Maret 2014, proyek ini kembali dimenangkan oleh CV. Citra Namira, beralamatkan Jalan Muara Takus No. 07 Kelurahan Simpang Empat Pekanbaru, dengan nilai kontrak Rp 554.567.000.

Dan untuk paket pekerjaan Penyempurnaan TPA Pematangreba, Inhu, dengan HPS Rp 561.792.000, sesuai dengan No. Surat Penunjukkan: KU 03.01/SPPBJ/PPLP-RIAU/III/2014/13 Tanggal 04 Maret 2014, kembali dimenangkan oleh CV. Sikoember, beralamatkan Jalan Pontianak Blok N/22 Ulak Karang Padang, Sumatera Barat, dengan nilai kontrak Rp 544.781.000.

"Di sini lah letak dugaan KKN-nya. Pada 2013, sudah ada paket pengadaan dan pemasangan batu gravel di kedua TPA tersebut. Tapi pada tahun 2014, kembali muncul paket pekerjaan pernyempurnaan di kedua TPA yang sama, dan dimenangkan oleh perusahaan yang sama pula. Logikanya, kalau ada penyempurnaan, tentu pekerjaan tahun sebelumnya tidak sempurna?," ketus Alex.

Masih menurut Alex, karena harga satuan tidak masuk maka pekerjaan pemasangan gravel ditinggalkan. Maka pada tahun 2013, muncul paket pemasangan gravel, dan muncul lagi paket penyempurnaan (pemasangan gravel) pada tahun 2014.

"Setiap proyek kan ada jaminan pemeliharaan, kan uang perbaikannya bisa diambil dari sana, bukannya malah membuat paket pekerjaan penyempurnaan,"ujar Alex.

Di akhir perbincangannya, Alex lantas meminta aparat hukum mengusut dugaan KKN proyek TPA Kemang kabupaten Pelalawan dan TPA Pematangreba kabupaten Inhu ini, yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah ini.

"Kenapa mesti diusut, karena antara owner CV Citra Namira inisial S dan satker yakni Asnil ada hubungan dekat. Begitu juga CV Sikoember, cuma dipinjam oleh S, dan kuasa diberikan kepada salah seorang karyawan inisial S," tegasnya.

Sayangnya, ketika tudingan adanya aroma busuk dari proyek sampah ini dikonfirmasi kepada Asnil ST, hanya terdengar nada masuk di telepon selularnya. Pesan singkat yang dikirim pun belum berbalas. (red/mkd)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau