CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Pengadilan Kurangi Masa Hukuman Terpidana Korupsi Jalan Rupat Bengkalis

Jumat, Mei 30, 2014

Pengadilan Tinggi. (foto:net)
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Riau, turunkan vonis hukuman Wan Yulimizami alias Jakek, Komisaris Utama PT Edi Cipta Coindo (ECC), terpidana perkara korupsi proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Sebelumnya, ia dijatuhi vonis hukuman selama 6 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jakek lalu mengajukan banding. Hasilnya, PT Riau menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 5 tahun penjara.

"Berdasarkan petikan putusan PT Riau dengan nomor: 09/Tipikor/2014/PTR, yang kita terima, Wan Yulimizami alias Jakek dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri, SH kepada Riauterkini, Jumat (30/5/14).

"Selain itu, Jakek juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1.009.744.311 atau subsider selama 2 tahun penjara," ujar Hasan.

Dalam amar putusan PT Riau yang dipimpin majelis hakim Hesmu Purwanto, SH itu, Jakek terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psl 65 KUHP.

"Sedangkan putusan untuk terpidana Ermi Faizal (mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Bengkalis, selaku KPA dan PPK), belum kami terima," pungkas Hasan.

Seperti diketahui, pada Senin (24/2/14) lalu, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai JPL Tobing SH, telah menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada empat terdakwa korupsi proyek peningkatan jalan desa di Kecamatan Rupat, Bengkalis yakni, Ermi Faizal, Muhammad Hendro (Komisaris PT Edi Cipta Coindo), Emtadir Panyola (Direktur CV Alif Kurnia) dan Jakek.

Terdakwa Ermi Faizal diputus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undangundang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana, dijatuhi sanksi hukuman pidana selama penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), serta denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Muhammad Hendro dan Emtadir Panyola, diputus terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Wan Yulimizani alias Jakek, diputus terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.009.744.311 atau subsider selama 2 tahun penjara.

Atas putusan vonis itu, Jakek dan Ermi Faizal serta JPU Kejari Bengkalis Sugandi, SH, sama-sama mengajukan banding. Menurut JPU, perbuatan para terpidana ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. (red/rtc)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau