Muhammad Genta Suryanto |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M Ridwan Yazid, melalui Muhammad Genta Suryanto, Kabid P3TK Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Bengkalis, saat dihubungi RiauGreen.com, Rabu (28/5/14) mengatakan, ada bebarapa hal penting dalam regulasi tersebut, terutama dalam Pasal 49 Permenakertrans No. 13 tahun 2013, dimana disebutkan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing Wajib melaporkan penggunaan TKA secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, dan kemudian akan dilaporkan penerbitan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) secara periodik setiap 3(tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans)Kabupaten Bengkalis sesuai aturan tersebut secara intensif melakukan pengawasan terhadap pemberi kerja TKA. Jika pemberi kerja TKA tidak sesuai IMTA maka izin IMTA dicabut sesuai dengan kewenangannya, Diatur dalam pasal 50 dan 51 Permenaker TKA.
Dikatakan M Genta, Sampai dengan saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis telah mencatat jumlah IMTA yang telah diterbitkan di kabupaten Bengkalis sebanyak 20, dimana jumlah TKA sebanyak 50,
"Dari potensi jumlah IMTA tersebut memacu Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menggesa Ranperda mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA di tahun 2014 untuk dijadikan Peraturan Daerah (PERDA) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 97 tahun 2012 pasal 15," ungkapnya.
Mengenai besaran tarif yang diusulkan dalam Ranperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 12 tahun 2013 pasal 32.
"Dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan sebesar US $ 100 (seratus dolar Amerika) per jabatan dan per bulan, untuk setiap TKA dan dibayar dimuka," demikian tutup M Genta Suryanto kepada RiauGreen.com. (RN)
0 komentar:
Posting Komentar