PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau memusnahkan ratusan telepon genggam dan barang lain hasil sitaan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Pemusnahan barang sitaan dengan cara membakar itu dilakukan di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Minggu (27/4) siang.
Acara ini dihadiri Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan petinggi kepolisian, TNI, serta kejaksaan dan Kanwilkemenkumham Riau.
Kepala Kakanwilkemenkumham Riau Bambang Widodo mengatakan peringatan 50 pemasyarakatan ini menjadi komitmen bagi seluruh lembaga pemsyarakatan untuk lebih optimal dalam pembinaan tahanan dan narapidana.
"Termasuk dalam hal pemeriksaan para warga biaan, juga harus lebih intensif," katanya.
Kepala Divisi Lapas Kanwilkemenkumham Riau, Lulik menambahkan, ada sebanyak ratusan telepon genggam yang berhasil disita oleh petugas selama beberapa bulan terakhir.
"Barang-barang ini dimusnahkan karena dianggap sebagai barang ilegal digunakan para narapidana dan tahanan," katanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dadi, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin untuk mengatasi persoalan penggunaan barang-barang yang dilarang termasuk alat komunikasi.
"Sangat dimungkinkan, handphone tersebut didapat dari tamu atau keluarga yang membesuk napi atau tahanan itu. Kami akan melakukan upaya pencegahan," kata dia. (red/mtn)
0 komentar:
Posting Komentar