APK yang telah ditertibkan di lokasi kantor Panwaslu Bengkalis jalan pembangunan |
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra saat dilapangan, mengatakan bahwa penertiban itu, dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada pandang bulu, supaya saat masa tenang hingga masuk Pileg pada tanggal 9 April mendatang, alat peraga kampanye berupa baliho, poster dan bendera parpol harus sudah tidak ada lagi yang terpampang disetiap sudut pandang.
"Memang kita akui, sekitar 90% Parpol dan caleg di Bengkalis telah mempunyai kesadaran sendiri dengan menertibkan alat peraga kampanye sendiri, jadi kalau untuk di Kecamatan Bengkalis - Bantan ini, yang belum ditertibkan yaitu dari caleg di tingkat Provensi, "kata Mendra.
Dikatakan Mendra lagi, dengan memasuki masa tenang ini, semua APK yang masih terpajang dijalan-jalan dan ditempat- tempat lain akan tetap diberlakukan pembersihan semua dan tidak boleh lagi ada baliho atau bendera partai yang terpajang, kecuali di kantor Sekretariatan Parpol bendera partai masih tetap di perbolehkan berkibar.
"Untuk hari ini kita menertibkan kawasan di kota dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh PPL yang ada di desa desa dan karena baleho yang kita tertibkan ini merupakan temuan dari Panwaslu, maka akan ditindak lanjuti sebagai laporan ke Bawaslu Provensi Riau," terang Mendra. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar