Bambang Widjojanto |
Bambang menilai, pernyataan SBY dan tim lawyer terdakwa Budi Mulya, sama menyesatkan dengan pernyataan Presiden SBY.
"Ada hal penting yang perlu diluruskan dalam eksepsi yang diajukan Tim Lawyer Budi Mulya. Argumen eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan adalah misleading dan menyesatkan fakta dan keyakinan publik. Pendapat itu nampaknya sesuai dan selurus tegak dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Presiden SBY," jelas Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (14/3/2014).
Dijelaskan Bambang, dalam kebijakan bailout Rp6,7 triliun itu, ada unsur delik yang layak diadili. Ada kesalahan pihak terkait dari pengucuran dana itu yang bisa dipertanggungjawabkan.
" Yang kini diadili pengadilan adalah perbuatan yang oleh KPK diyakini memenuhi rumusan delik serta telah ditemukannya kesalahan dan orang yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, KPK mengajukan pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, juga pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
" Perubahan PBI (Peraturan BI) dan aturan lainnya adalah sarana perwujudan dan penyempurnaan delik yaitu melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan," tegas dia. (red/ic)
0 komentar:
Posting Komentar