Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono |
"2 Alat bukti tindak pidana membakar lahan sudah ditemukan. Dengan itu, penyelidikan kasus PT NSP dinaikkan ke penyidikan," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3/2014).
Dengan status penyidikan, sebut Condro, penyidik tinggal menetapkan tersangka. "Nanti akan ditentukan, apakah tersangkanya secara perorangan atau koperasi. Sabar saja," ucapnya.
Selama menelusuri keterlibatan PT NSP, Polda Riau sudah memeriksa puluhan saksi. Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga sudah didatangkan untuk mempelajari kebakaran lahan di PT NSP.
"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan mengenakan undang undang tentang kehutanan, lingkungan dan KUHP. Nanti bisa saja dikenakan karena sengaja membakar lahan atau kelalaian," jelas Condro.
Selain PT NSP, Condro mengakui bahwa jajarannya juga tengah menyelidiki 7 perusahaan yang diduga terlibat membakar hutan dan lahan di Riau. Namun dentitas perusahaan masih dirahasiakannya.
"Selain itu masih penyelidikan. Jumlah dan identitas tidak penting. Yang jelas, ada hasilnya. Nanti banyak-banyak menyelidiki dan tidak ada hasil, buat apa," tegas Condro.
Sejauh ini, Polda Riau sudah menetapkan 36 tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau. "Kasusnya ada 28, 22 sidik dan selebihnya sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan," katanya Condro.
Sejak Satgas Penanggulangan Asap Riau dibentuk, petugas menemukan titik api di 12 perusahaan. Hal itu didapat setelah Satgas melakukan pantauan dari udara.
12 perusahaan yang dimaksud adalah PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa, PT Arara Abadi, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Satria Perkasa Agung, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Sumatra Riang Lestari, PT Rokan Rimba Lestari, PT Sakato Pratama Makmur, PT Bukit Batu, PT Ruas Utama Jaya, PT Seraya Sumber Lestari dan PT Sumatra Gajah Patih. (red/l6)
0 komentar:
Posting Komentar