Defitri Akbar |
Hal itu diterangkan oleh ketua Pemilihan Umum Defitri Akbar, S.PI kamis (13/3) kemaren tentang pemilu 2014. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 85 ayat (4) tentang undang-undang No.8 tahun 2012, pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan daerah (DPD) serta dewan perwakilan dareh (DPRD.
"Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor: 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)," terang Depitri.
Diungkapkan Depitri lagi, undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 101, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5246).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 5316).
Sementara itu, peraturan bersama komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum. Peraturan komisi pemilihan nomor 05 tahun 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah di ubah dengan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 21 Tahun 2008 dan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 37 tahun 2008.
Komisi pemilihan umum No 06 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat komisi pemilihan umum kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 22 tahun 2008. Nomor 1 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai mana telah di ubah dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2013.
Sedangkan, komisi pemilihan umum nomor 07 tahun 2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan KPU nomor 21 tahun 2013. sementara untuk pemilihan umum Provinsi Riau nomor 34/Kpts/KPU-Prov-004/tahun 2014 tentang pemberhentian dan pengankatan anggota komisi pemilihan umum kabupaten bengkalis provinsi riau priode 2014-2019.
Dengan keputusan komisi pemilihan umum provinsi riau nomor 50/kpts/kpu-prov-004/tahun 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua komisi pemilihan umum kabupaten bengkalis. 1, surat keputusan komisi pemilihan umum No.267/Kpts/KPU/tahun 2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang tanggal, tempat pelaksanaan kampanye rapat umum pemilihan umum anggota DPR TA 2014. 2, hasil rapat koordinasi. Dengan partai politik dan istansi terkait tanggal 10 maret 2014 perihal tanggal, tempat pelaksanaan kampanye rapat umum pemilihan anggota DPR tahun 2014. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar