Salah satu terdakwa dihadapan Majelis Hakim |
Pada saat itu, hutan lindung cagar biosfir Bukit kerikil dijual oleh Supendi alias Pendi yang saat itu menjabat sebagai lurah bukit kerikil, Pendi juga mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2008 silam dengan alasan untuk Sekolah Pesantren. Padahal dari pengakuan saksi hutan tersebut di rambah dan ditanami perkebunan sawit.
Dalam persidangan tersebut dipimpin lima orang Hakim PN Bengkalis yaitu, Ketua PN Sarah Louis, Wakil Ketua PN Boy Syailendra, Jhonson P, Bagus Terenggono, Edwin Andrian dan dengan 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko dan Zia Ulfatah Idrus Kamis (13/3) kemaren.
Sebanyak 6 orang terdakwa adalah, Jhon Bukti Panalu, Manggas Siahan, Addi Hautagaul, Mardi Purba, Supendi alias Pendi lurah Bukit Krikil, Puyan Alias Inda Raja Puyuh dan satu orang saksi dalam persidangan yang digelar tersebut yaitu Sekretaris Kantor Lurah kecamatan Bukit Krikil Sarwan Eko.
"Masyarakat meminta sendiri pak, dan menumbang hutan sendiri, dengan meminta surat keterangan dari Rt/Rw setempat. Dan saya juga tidak tau tempat lokasi hutan tersebut diama ,"Dalih Sarwan Eko dengan bebelit-belit saat di persidangan dan pertanyaan para Majlis Hakim.
Pantauan RiauGreen.com, pada persidangan tersebut ketua lembaga adat dan kepala Batin diikutsertakan menjadi saksi di persingan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dari keenam terdakwa Puyan dan supendi dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf A huruf B Jo pasal 78 ayat 2 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 56 KUHP. Sedangkan dari keempat terdakwa lainnya di kenakan pasal 50 ayat (3) huruf (a) huruf (b) Jo pasal 78 ayat 2 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentan kehutan.
Sedangkan persidangan itu masih masih menunggu 10 orang saksi lagi dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 maret 2014 mendatang. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar