CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

6 Tersangka Penjual Lahan Cagar Biosfer di Bengkalis Jalani Persidangan Lanjutan

Jumat, Maret 14, 2014

Salah satu terdakwa dihadapan Majelis Hakim
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sidang persoalan hutan lindung Cagar Biosfir, Hutan Bukit Kerikil Dusun Dua Rt 4/ Rw 4. Kecamatan Bukit Batu perbatasan dengan Desa Sebanga kecamatan Pinggir Mandau Kabupaten Bengkalis, tanah dan hutan milik Negara yang dijual oleh Lurah Bukit Krikil.

Pada saat itu, hutan lindung cagar biosfir Bukit kerikil dijual oleh Supendi alias Pendi yang saat itu menjabat sebagai lurah bukit kerikil, Pendi juga mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2008 silam dengan alasan untuk Sekolah Pesantren. Padahal dari pengakuan saksi hutan tersebut di rambah dan ditanami perkebunan sawit.

Dalam persidangan tersebut dipimpin lima orang Hakim PN Bengkalis yaitu, Ketua PN Sarah Louis, Wakil Ketua PN Boy Syailendra, Jhonson P, Bagus Terenggono, Edwin Andrian dan dengan 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko dan Zia Ulfatah Idrus Kamis (13/3) kemaren.

Sebanyak 6 orang terdakwa adalah, Jhon Bukti Panalu, Manggas Siahan, Addi Hautagaul, Mardi Purba, Supendi alias Pendi lurah Bukit Krikil, Puyan Alias Inda Raja Puyuh dan satu orang saksi dalam persidangan yang digelar tersebut yaitu Sekretaris Kantor Lurah kecamatan Bukit Krikil Sarwan Eko.

"Masyarakat meminta sendiri pak, dan menumbang hutan sendiri, dengan meminta surat keterangan dari Rt/Rw setempat. Dan saya juga tidak tau tempat lokasi hutan tersebut diama ,"Dalih Sarwan Eko dengan bebelit-belit saat di persidangan dan pertanyaan para Majlis Hakim.

Pantauan RiauGreen.com, pada persidangan tersebut ketua lembaga adat dan kepala Batin diikutsertakan menjadi saksi di persingan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dari keenam terdakwa Puyan dan supendi dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf A huruf B Jo pasal 78 ayat 2 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 56 KUHP. Sedangkan dari keempat terdakwa lainnya di kenakan pasal 50 ayat (3) huruf (a) huruf (b) Jo pasal 78 ayat 2 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentan kehutan.

Sedangkan persidangan itu masih masih menunggu 10 orang saksi lagi dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 maret 2014 mendatang. (asr)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau