Ribut Santoso saat memasuki ruang pemeriksaan di Kejari Bengkalis |
Saat di wawaancarai RiauGreen.com usai pemeriksaaan, terkait pengerjaan PLTGU dikecamatan Bukit Batu yang sampai saat ini belum juga dilaksanakan, Ribut Santoso menampik kesalahan itu bukan dari PT BLJ, bahkan Ribut menuding kesalahan itu ada di pihak Pemkab Bengkalis.
"Ini kesalahan bukan ke kita (pihak BLJ), tetapi dari pemerintah daerah yang sampai hari ini belum menentukan lokasi pembangunannya. Bagaimana kita ingin melaksanakan pembangunan itu, jika lahan belum jelas," dalih Ribut.
Terpisah Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yanuar Rheza, Rabu (26/2/14), mengakui bahwa mantan Komisaris Utama PT BLJ Bengkalis Ribut Susanto memenuhi pemanggilan kejari.
"Pemeriksaan kita lakukan selama 6 jam, seputar transaksi dana penyertaan modal Rp300 miliar yang mencurigakan, karena aliran dana tersebut keluar setidaknya diketahui oleh jajaran Komisaris PT BLJ," kata Rheza.
Ditambahkan Rheza setelah pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT BLJ Bengkalis selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Sekretaris Daerah Pemkab Bengkalis Wan Hermanto.
"Seperti kita diketahui bersama, sejumlah jajaran direksi PT BLJ Bengkalis sudah kita lakukan pemanggilan penyidik, seperti Direktur Utama Yusrizal Amdayani, Manager keuangan, Komisaris BLJ Mukhlis yang juga aktif sebagai Kepala Inspektorat Bengkalis," tutup Rheza. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar