CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Mau Ditahan, PPTK M Kudri Kasus Korupsi Parit Beton Mendadak Sakit

Jumat, Februari 28, 2014

Salah satu tersangka balik memotret wartawan
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Salah satu dari empat tersangka kasus Proyek Parit Beton 2010, M Kudri selaku PPTK Dinas Bina Marga dan Pengairan, sampai saat ini belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, dikerenakan M Kudri saat mau ditahan mendadak sakit, sedangkan ketiga tersangka lainnya saat ini sudah mendekam di Lapas kelas II A Jalan Pertanian Bengkalis sore semalam.

"Kita langsung menahan ketiga tersangka ini dulu, nantik PPTKnya nyusul, karena dia membuat laporan dengan surat sakit dari RSUD Aripin Ahmad Pekanbaru Riau," kata Rheza.

Sedangkan selaku KPA Sudirman dan saat ini sebagai sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, dan pemasok material Sundari, Direktur perusahaan PT Daya Guna Sejahtera Padillah sudah dititipkan dilembaga permasyarakatan Bengkalis.

Ironisnya lagi, pada saat sejumlah wartawan meliput ketiga tersangka saat di giring kelapas IIA Bengkalis, dikarenakan Frustasi Sudirman langsung memoto salah seorang wartawan.

Atas perbuatan yang diduga merugikan negara itu, keempat tersangka dikenakan pasal 2 jo to 3 UU nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor minimal 4 tahun, hingga 20 tahun kurungan penjara.

Dalam tindakan dugaan korupsi pada proyek pembangunan parit beton tahun anggaran 2010 lalu itu berdasarkan dari penghitungan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dari anggaran Rp4,4 miliar kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. (asr)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau