Salah satu tersangka balik memotret wartawan |
"Kita langsung menahan ketiga tersangka ini dulu, nantik PPTKnya nyusul, karena dia membuat laporan dengan surat sakit dari RSUD Aripin Ahmad Pekanbaru Riau," kata Rheza.
Sedangkan selaku KPA Sudirman dan saat ini sebagai sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, dan pemasok material Sundari, Direktur perusahaan PT Daya Guna Sejahtera Padillah sudah dititipkan dilembaga permasyarakatan Bengkalis.
Ironisnya lagi, pada saat sejumlah wartawan meliput ketiga tersangka saat di giring kelapas IIA Bengkalis, dikarenakan Frustasi Sudirman langsung memoto salah seorang wartawan.
Atas perbuatan yang diduga merugikan negara itu, keempat tersangka dikenakan pasal 2 jo to 3 UU nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor minimal 4 tahun, hingga 20 tahun kurungan penjara.
Dalam tindakan dugaan korupsi pada proyek pembangunan parit beton tahun anggaran 2010 lalu itu berdasarkan dari penghitungan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dari anggaran Rp4,4 miliar kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar