Suasana sosialisasi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 di kota Dumai |
Sosialisasi tersebut dilakukan Disnakertrans Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai, Rabu (19/2), diikuti perusahaan rekanan PT Pelindo I Cabang Dumai, baik dari penyedia jasa tenaga kerja maupun pemborong.
Kepala Disnakertrans Dumai Amiruddin mengatakan, sosialisasi ini digelar setelah ditandatanganinya Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) oleh Menakertrans. Pihaknya bekerja sama dengan PT Pelindo I Cabang Dumai.
"Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tersebut tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing. Dan pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Amiruddin berharap, perusahaan rekanan PT Pelindo I Dumai memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi, sehingga ke depan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pemberi dan penerima kerja tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
"Kami sangat mengharapkan masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya, terutama kewajiban melaporkan pekerjaan yang diterima dari pemberi kerja kepada pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kota Dumai karena kejelasan kontrak kerja dari pemberi kerja menjadi salah satu penentu penyelesaian masalah ketenaga kerjaan seperti yang diatur di dalam Kepmenakertrans," harapnya.
Pada kesempatan itu, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadly bertindak sebagai narasumber memandang perlu disosialisasikannya Permenakertrans ini, mengingat banyak hal yang harus dibenahi terkait lembaga outsourcing di Kota Dumai.
"Sehingga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di Pelindo Dumai memahami dan melaksanakannya," ungkap Fadly ke hadapan peserta sosialiasi di kantor PT Pelindo Cabang Dumai.
Dalam kegiatan ini, Fadly berharap seluruh perusahaan rekanan di PT Pelindo I Cabang Dumai melaporkan perusahaannya ke Disnakertrans Kota Dumai. Dia sendiri juga mengaku kecewa, dari 150 perusahaan rekanan PT pelindo I Dumai yang diundang dalam sosialisasi ini yang hadir hanya sekitar 34 perusahaan.
"Kami memberi batas waktu hingga Maret 2014, jika rekanan tidak melaporkannya, maka izin perusahaan dapat dicabut. Padahal sosialisasi Kepmenakertrans ini penting," ujar Fadly.***red/jak
0 komentar:
Posting Komentar