CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

3 Tersangka Dugaan Korupsi Parit Beton Resmi Ditahan, SR Kejar-kejar Wartawan

Kamis, Februari 27, 2014

Sudirman Rahman mengenakan Batik
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Sektretaris Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, initial SR, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan tipe kelas II Bengkalis, Kamis (27/2/14). SR ditahan atas dugaan korupsi proyek parit beton kecamatan Bengkalis tahun anggaran 2010 senilai Rp4,4 miliar.

SR kembali diperiksa sejak pagi hari Kamis, dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, hingga pukul 15:30 WIB penyidik langsung menahan tersangka, Kejari juga pada hari yang sama menahan S, selaku pemasok material, yang beritndak sebagai Direktur perusahaan PT Daya Guna Sejahtera Padillah, namun PPTK intial MK, yang terlibat dalam kasus yang sama, tidak terlihat karena sakit.

Sesampai di lembaga Pemasyarakatan Bengkalis, pantauan RiauGreen.com di ruangan Kasubsi Registrasi, ketiga tersangka terlihat pasrah saat awak media mengambil foto diantara tiga tersangka.

Namuna ada kejadian aneh, ketika awak media sedang mengambil foto, salah satu tersangka SR, tiba tiba mengejar wartawan yang saat itu mengambil foto dirinya kemudian balas mengambil foto wartawan yang memotretnya dengan menggunakan hanphone milik pribadi.

"Anda bisa ambil foto saya, dan saya juga bisa ambil foto kamu," geram SR dengan wajah frustasi.

Sedangkan pemasok material S terlihat didatangi kerabat dari keluarganya dengan menguraikan air mata, dan Direktur perusahaan Padillah terlihat pasrah saat difoto dengan awak media yang meliput.

Kepada wartawan, Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza mengatakan ketiga tersangka kembali diperiksa karena sudah memiliki cukup bukti keterlibatan, dan langsung ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

"Kita langsung tahan ketiga tersangka KPA SR, pemasok material S, Direktur perusahaan PT Daya Guna Sejahtera Padillah, mereka bertiga dititipkan di lembaga pemasyakatan Bengkalis," terang Rheza yang ikut mengantarkan ketiga tersangka tersebut.

Ketika ditanya soal tersangka satunya, MK yang tidak ikut terlihat ditahan. "Kalau MK berhalangan hadir, karena ada surat keterangan dari RS Arifin Ahmad. MK selaku PPTK tetap ditahan dalam waktu dekat ini, kita tunggu saja hasilnya nanti," jelas Rheza.

Atas perbuatan ke empat tersangka tersebut, KPA SR dikenakan dengan pasal 2 jo to 3 UU nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor minimal 4 tahun, hingga 20 tahun kurungan. Dalam tindakan dugaan korupsi pada proyek pembangunan parit beton tahun anggaran 2010 lalu. B

Berdasarkan dari penghitungan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dari anggaran Rp4,4 miliar kerugian negera diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

"Kerugian tersebut melihat hitungan dari pengerjaan proyek parit beton samping parit beton tidak sesuai dengan kualitas dan penimbunan. Belum termasuk penghitungan lantai parit beton, Senin depan akan dilakukan audit BPKP Riau memastikan kerugian sesungguhnya," demikain Reza. (asr)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau