CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Dunir Sebut Ketua DPRD Riau tak Pernah Tolak 'Uang Lelah' Rp1,8 miliar

Jumat, Januari 17, 2014

M. Dunir saat di Persidangan
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, tak pernah menyatakan penolakan atas 'uang lelah' sebesar Rp1,8 miliar, kendati dalam hal merevisi Perda Nomor 5/2008 dan Perda Nomor 6/2010 tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 menyalahi aturan.

Hal itu diungkapkan Muhammad Dunir pada sidang lanjutan kasus suap revisi Perda PON Riau, dengan terdakwa Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/1/14) sore.

Selain Muhammad Dunir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Riyono SH juga menghadirkan Johar Firdaus, Taufan Andoso, Adrian Ali sebagai saksi dalam persidangan ini.

Johar Firdaus dihadirkan Jaksa KPK terkait ungkapan saksi Taufan Andoso Yakin pada persidangan kemarin, bahwa Johar Fidrdaus mengatahui adanya uang lelah Rp1,8 miliar tersebut.

Selain tidak adanya penolakan terhadap uang lelah itu, M Dunir, mantan anggota DPRD Riau yang telah menyandang status terpidana itu, juga pernah mengeluhkan kepada Johar tentang anggota Dewan yang terus menanyakan kepastian uang tersebut. Dunir mengaku sudah tidak sanggup lagi mengurusnya.

Namun, Johar Firdaus malah memberi spirit untuk Dunir. Jika Dunir bisa mengurus, maka akan menjadi sebuah prestasi bagi Dunir.

"Dinda kan pertama (jadi ketua). Ini prestasi bagi Adinda kalau masalah ini selesai," kata Dunir seperti dikuitp dari riauterkini mengulangi jawaban Djohar saat itu.

Hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul lalu bertanya, kalau tahu itu salah, apakah Djohar pernah melarang atau menolak uang Rp1,8 miliar tersebut. Dengan tegas Dunir mengatakan tidak pernah.

"Tak pernah Yang Mulia," tegas Dunir.

Selanjutnya, Dunir menghubungi Eka Dharma Putra. Kasubdit Sarana dan Prasarana Disdikpora Riau itu disuruh datang ke DPRD Riau pada 4 April 2013 pagi. Rapat paripurna pengesahan akan dilakukan pukul 10.00 WIB. Setiba di gedung Dewan, Eka langsung menelpon Dunir dan disuruh menuju ruang Djohar di lantai 3. Di sana ada Zulfan Heri, T Muhaza, Dunir dan Abubakar Siddik.

Mereka mempertanyakan penyerahan awal yakni Rp900 juta atau separo uang dari Rp1,8 miliar yang dijanjikan. Eka menyatakan baru terkumpul Rp455 juta.

Tengku Muhaza meminta uang diserahkan sebelum pukul 12.00 WIB.

"Fraksi keras-keras, tolong selesaikan sebelum jam 12. Kalau tidak beres, sidang tak akan dilaksanakan," beber Dunir tentang ucapan Muhaza.

Selanjutnya, Dunir mendapat informasi uang akan diserahkan pukul 11.30 WIB. Dia bertemu dengan Faisal di kantin DPRD Riau dan meminta tolong. "Faisal bersedia urus ke Eka. Selanjutnya tak tahu lagi. Tak tahu kalau uang sudah terkumpul Rp900 juta dan baru tahu setelah ditangkap KPK," jelas Dunir.

Hakim juga mempertanyakan untuk siapa saja uang Rp1,8 miliar tersebut. " Untuk semua anggota Dewan," tegas Dunir.

Usai mendengarkan keterangan Dunir, majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan saksi berikutnya, Eka Dharma Putra.

Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi suap PON Riau, yang menjeratnya.

Dalam dakwaan, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan ratusan miliar.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rtc/r1)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau