Barang Bukti Sabu (foto:ilustrasi) |
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (19/12/13). Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Heryanto, majelis hakim dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis, Selo.
Menurut hakim, mantan Sekretaris Dinsos tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 111 dan 112 undang-undang tentang Narkotika. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dengan hukuman 7 tahun, namun denda turun Rp 200 juta dari Rp 1 milyar. Sementara itu, atas putusan itu, terdakwa mengajukan banding.
“Putusan majelis hakim tujuh tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider lima bulan penjara. Terdakwa mengajukan banding,” ungkap JPU Kejari Bengkalis Furkon Syah Lubis dan Zia kepada RiauGreen.com usai sidang. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar