CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Miliki Sabu dan Ganja, Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, Desember 20, 2013

Barang Bukti Sabu (foto:ilustrasi)
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis Syamsul Rizal alias Opang terdakwa atas kasus kepemilikan sabu dan ganja, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 5 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (19/12/13). Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Heryanto, majelis hakim dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis, Selo.

Menurut hakim, mantan Sekretaris Dinsos tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 111 dan 112 undang-undang tentang Narkotika. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dengan hukuman 7 tahun, namun denda turun Rp 200 juta dari Rp 1 milyar. Sementara itu, atas putusan itu, terdakwa mengajukan banding.

“Putusan majelis hakim tujuh tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider lima bulan penjara. Terdakwa mengajukan banding,” ungkap JPU Kejari Bengkalis Furkon Syah Lubis dan Zia kepada RiauGreen.com usai sidang. (asr)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau