Persidangan penyelundup sabu asal Malaysia |
Hal itu dikatakan JPU Kejari Bengkalis, Furkon Syah Lubis kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/12). Menurutnya, ketiga tersangka SBK (27), RN (31) dan MTG (38) terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan ke Indonesia sesuai dengan pasal 113, 114 dan pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Persidangan dilakuakan Rabu (18/12) lalu, dan mereka dikenakan dengan tuntutan 15 tahun penjara. Hal itu dinilai sesuai dengan fakta persidangan dan mereka terbukti bersalah menyelundupkan sabu dalam jumlah yang cukup besar,” terang Furkon Syah Lubis
Untuk diketahui, persidangan terdakwaa itu sebelumnya digelar pada rabu (16/10) lalu sempat tertunda, mereka dan beserta Barang bukti jenis sabu-sabu yang dibawa dari negara jiran malaysia direncanakan akan di seludupkan ke kota dumai dan bengkalis menggunakan kapal Veri malaysia-bengkalis.
Tiga orang dakwaan warga malaysia keturunan Hindia tersebut,tertangkap tangan saat berusaha memasok atau menyeludupkan barang haram tersebut, dari malaysia ke kabupaten bengkalis,sigap Bea Dan Cukai kabupaten Bengkalis saat menjalankan tugas di pelabuhan internasional bandar sri setia raja 02 juni 2013 lalu,berhasil menegahnya barang haram tersebut.
Saat di persidangan di bunyikan barang haram tersebut di atas 100 Gram sabu-sabu.kronologis kejadian,ketiga orang warga negara malaysia ini sempat mengelabui petugas,saat di geledah pada waktu itu,dan menyembunyikan barang haram tersebut di kedua belah Sepatunya dan bagian celana dalamnya.
Warga Negara Malaysia ini yaitu, keturunan hidia ini dengan nama,Raguh Indra Rajah(38) asal johor baru malaysia,Mauandy Thever Gopalakrishnan (38) asal Johor Malaysia,Selva Kumar Bala Karinan (28)johor malaysia.dari ketiga terdakwa ini berasal dari negara jiran yaitu Malaysia. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar