
Kepastian gugatan ini terus berlanjut terlihat pada sidang yang digelar, Senin (23/12) dipimpin oleh Isnurul selaku hakim ketua. Dalam agenda menyampaikan hasil mediasi, tidak tercapai kata sepakat dari kedua belah pihak.
"Jadi, baik penggugat dari PWI maupun tergugat (KPU Pekanbaru) tidak ada perdamaian dari waktu yang diberikan sekitar sepekan," ujar pengacara PWI Riau, Sugianto.
Usai mediasi tak menunjukkan titik terang, sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Januari 2014 untuk agenda pembacaan gugatan. Terkait tidak tercapainya kata sepakat pada mediasi ini, Sugiarto mengatakan, pihaknya sebagai penggugat tidak akan memulai inisiatif mediasi walaupun diberi kesempatan.
"Kita akan tetap pada gugatan. Karena pihak tergugat sendiri tidak ada inisiatif," katanya.
Sugiarto menambahkan, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak, terutama anggota SPS dan PWI agar perkara ini dikawal. "Agar persidangan ini berjalan sesuai koridor hukum, bersih transparan dan adil berdasarkan bukti dan fakta yang nanti kita ungkapkan di persidangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat dinilai diskriminatif dalam penetapan media untuk meliput kampanye Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) putaran II, KPU Pekanbaru digugat Rp 501 miliar.
Gugatan dengan nomor registrasi No 190/Pdt.G/2013/PN PBR ini didaftarkan Selasa (2/12). Penggugat dalam hal ini PWI Riau dan SPS Riau menilai terjadi diskriminasi karena dalam peraturan KPU No 69/2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum dan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjelaskan bahwa kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik. (mdk)
0 komentar:
Posting Komentar