Djoehermansyah |
Djoehermansyah mengatakan, kewenangan agama itu absolut di pemerintah pusat, diatur dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, sepengetahuan dia tidak ada kewenangan bupati mengatur keagamaan. "Makanya saya minta perbupnya dulu, akan saya cocokkan dengan peraturan berdasarkan undang-undang," katanya.
Sebanyak 19 orang tenaga honor Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Riau dipecat karena tidak ikut salat berjamaah. Pemecatan itu dipicu karena para honorer disebut melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu, yang mewajibkan seluruh pegawai yang bertugas di instansi pemerintahan Rokan Hulu, wajib saalat berjamaah setiap hari dan wajib salat subuh berjamaah pada hari Jumat, di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu.
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari hasil sidak mendadak Bupati Rokan Hulu Achmad, yang menemukan para honorer tidak ikut salat subuh berjamaah, 8 November 2013 lalu. Pemkab Rokan Hulu mengeluarkan kebijakan seluruh PNS dan pegawai honorer wajib salat berjamaah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2011.
Adapun isi petikan itu, yakni Perbub yang tertera pada Pasal 2 (1) yang berbunyi 'Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat zuhur dan salat ashar berjamaah di Masjid Agung komplek Islamic Centre'. Perbup itu diteken Bupati Rokan Hulu, Achmad, pada 28 April 2011. Sejak itu seluruh jajaran satuan kerja di Pemkab Rohul wajib melaksanakan kebijakan tersebut. (tempo)
0 komentar:
Posting Komentar