CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Fri Apr 11 2025 13:49:13 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

Diberhentikan dari DPRD Pekanbaru, Dasrianto Gugat Pj Gubri

Senin, Desember 16, 2013

Pj Gubri Djohermansyah Djohan (foto:net)
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dasrianto, menggugat Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.

Dasrianto melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman SH dan Alif Bestari SH MH, mengajukan gugatan karena tidak terima dirinya diberhentikan dari DPRD.

Gugatan mantan anggota DPRD dari Partai Gerindra, sudah terdaftar di PTUN Pekanbaru, nomor 44/g/2013/PTUN PBR.

Menurut Mayandri, Kliennya (Dasrianto) menggugat Pj Gubri, karena diberhentikan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru, dengan SK Kpts.828/XI/2013, tanggal 22 November 2013.

"SK yang ditandatangi Penjabat Gubri itu cacat huku dan sangat merugikan Dasrianto. Karena SK itu bertentangan dengan UU dan Pertaruran berlaku, yakni melanggar Pasal 383 ayat 1 huruf c, 383 ayat 2 huruf h UU No 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, DPRD," ujar Mayandri.

Kemudian, tambah Mayandri, bertentangan juga dengan Pasal 16 UU No 2 tahun 2011, tentang perubarahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang parpol.

Bahkan, SK itu juga dianggap bertentangan dengan Pasal 112 Tatip DPRD Kota Pekanbaru tahun 2010.

"Selain itu, SK Penjabat Gubri itu juga bertentangan dengan Pasal 104 ayat 1 huruf a tatip DPRD Kota Pekanbaru tahun 2010. Lalu pasal 383 ayat 2 huruf h Jo 383 ayat 1 dan 384 ayat 2 UU No 27 tahun 2009," ucapnya.

Lebih jauh Mayandri juga menyampaikan, Desrianti juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPC Gerindra Kota Pekanbaru di PN Pekanbaru. "Tapi sampai saat ini belum mempunyai hukum tetap. Tapi gubernur mengularkan SK,'' ungkapnya.

Bahkan, kata Mayandri, sebelumnya, DPC Gerindra mengirimkan surat ke pimpinan Nomor 03-002/DPC-GRD/2012, tentang PAW Dasrianto. ''Suratnya itu sekarang sedang digugat di PN Pekanbaru. Sementara surat dari DPC dijadikan dasar pertimbangan gubernur untuk SK tersebut,'' paparnya.(tnc)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

  • Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri
  • Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau
  • Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama
  • 462.67 Ribu Jiwa Rakyat Riau Miskin
  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
  • PENDIDIKAN

  • Guru Berprestasi di Bengkalis Wakili Riau ke Tingkat Nasional
  • IARMI Riau Canangkan Bangun Universitas UARMI
  • Oknum Sekolah di Riau Terindikasi Selewengkan Dana BOS
  • 213 Mahasiswa STAI Laksanakan KKN di 5 Kecamatan Bengkalis
  • SMPN 1 Mandau dan SMAN 1 Bukit Batu Raih Juara di LPI Bengkalis 2014
  • Herliyan: Dengan Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas SDM di Berbagai Bidang
  • SENI & BUDAYA

  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Sekda Bengkalis Ajak Pegawai Pemkab Ramaikan Wirid Pengajian
  • Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Tarawih Malam Ini, Besok Puasa
  • Meranti Juara 3 Parade Tari Daerah Riau Tahun 2014
  • Gubri Minta PWI dan Balai Adat Perjuangkan RTRW Riau
  • Bupati Buka Rapat Kerja Daerah LAMR Bengkalis 2014
  • All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau