PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Managemen PT Bank Riau dan Kepulauan Riau mengakui telah menerima penyimpanan (deposito) dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah senilai triliunan rupiah yang diduga ilegal.
"Namun saya tidak bisa menyebutkan besaran dana APBD tersebut," kata Humas Bank Riau-Kepri (BRK) Wahyudi di Pekanbaru, Rabu (11/12).
Pernyataan Wahyudi itu untuk menanggapi temuan Bank Indonesia (BI) di Jakarta yang dirilis oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) terkait indikasi adanya APBD 2012 Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, Kota Dumai dan Pekanbaru yang didepositokan secara ilegal di Bank Riau-Kepri.
Untuk total APBD Pemprov Riau ada sebanyak Rp1,4 triliun sementara Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, kemudian Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebanyak Rp364 miliar. "Sama seperti giro, itu juga mendapatkan bunga yang kemudian menjadi keuntungan bagi daerah," kata Wahyudi.
Namun dia enggan menyebutkan ke rekening mana saja bunga deposito APBD Pemprov Riau dan Kabupaten Siak, Kota Dumai serta Pekanbaru di kirimkan. "Intinya kami tidak sejauh itu," kata Wahyudi ketika ditanya terkait kerekening mana saja bunga deposito itu ditransfer.
Sebelumnya Koordinator Fitra Riau, Usman, mengatakan bahwa deposito APBD tersebut disangkakan ilegal karena tidak diketahui oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan tingkat kabupaten/kota.
Padahal, menurut dia, legislatif memiliki fungsi kontrol termasuk dalam pemanfaatan atau pengalokasian anggaran, khususnya yang berkaitan dengan APBD.
"Seharusnya, pemerintah daerah melakukan koordinasi atau setidaknya menyampaikan rencana deposito APBD tersebut secara resmi ke DPRD. Tidak bisa seenaknya saja tanpa jelas kemana arah bunga deposito tersebut dialokasikan," katanya. (mtn)
0 komentar:
Posting Komentar