CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Terkait Proyek Pengadaan Lansung, Dinas PU Bengkalis Dinilai Tidak Transfaran

Kamis, November 21, 2013

BENGKALIS RIAUGREEN.COM - Ratusan paket proyek pengadaan langsung (PL) Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Bengkalis hingga kini masih dirahasiakan. Hal itu menuai protes dari sejumlah kalangan kontraktor atau usaha kecil di Bengkalis, sampai hari ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pun ULP tidak ada mengumumkan proyek PL tersebut.

Seperti dikatakan Ketua Jaringan Pemantau Media (JPM) kabupaten Bengkalis Indra Jaya, Kamis (21/11). Secara buka-bukaan Indra Jaya mengaku Dinas PU tidak transparan dalam melaksanakan tugasnya soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang sejatinya harus dilaksanakan sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 pengganti Kepres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Menurut Indra, pihaknya sudah menginformasikan kepada KPA agar mengumumkan secepatnya proyek PL dilingkungan Dinas PU kabupaten Bengkalis. Akan tetapi KPA mengatakan, masih menunggu perintah dari Pengguna Anggaran.

“Kalau menunggu perintah Pengguna Anggaran, kapan lagi mau mulai pekerjaan. Saya menilai hal ini salah satu bentuk alasan, sementara saya mendengar dilapangan. Paket PL sudah ada yang dikerjakan,”kata Indra Jaya

Ia menjelaskan, dalam hal ini lintas Asosiasi harusnya tidak tinggal diam. Karena mekanisme dan tata cara pengadaan langsung pengadaan barang dan jasa sudah jelas. Dimana untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp200 juta, dapat dilakukan dengan cara permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia barang / pedagang, sesuai Pasal 57 ayat (5) huruf B Perpres 70/2012.

Selain itu,tanda bukti transaksi atau perjanjian melalui SPK sesuai Pasal 55 ayat 4 Perpres 70 penyedia barang yang mengikuti Pengadaan Barang melalui Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan.

“Sesuai mekanisme dan tata caranya sudah dijabarkan, PKK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA, dan hal itu sesuai dengan Perka LKPP 14/2012.

Kemudian PPK menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran hal itu sesuai dengan Pasal 66 Perpres 70 tahun 2012 dan BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14 tahun 2012.

“PA wajib turun melihat harga pasar, dan mengumumkan paket PL yang akan dikerjakan. Namun sampai hari ini saya belum melihat, saya berharap misi pemerintahan yang bersih dan baik berlaku dipemerintahan saat ini, sesuai dengan RPJMD kabupaten Bengkalis,”katanya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten Bengkalis Narno SE, kamis (21/11), juga mengutarakan hal serupa. Pihaknya meminta Dinas PU untuk transparan dalam hal pengadaan barang dan jasa yang bersifat PL, karena sesuai dengan Perka LKPP dan Perpres sudah jelas mekanisme yang harus diberlakukan.

“Saya minta agar hal ini menjadi masukan dari dinas terkait, jangan sampai ada muncul persoalan dikemudian hari. Perpres Nomor 70 tahun 2012 itu sudah jelas mengamanatkan, jika proyek PL wajib diumumkan kepada masyarakat, dan tentunya sesuai dengan tujuan pemerintah yakni pemerintahan yang baik, dan pemerintahan yang bersih,”kata Narno.

Dikatakannya lagi, pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, jika harga penawaran terlalu tinggi, dilakukan negosiasi harga. Melalui negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS, dan fungsi dari HPS sendiri dinas terkait harus mengetahuinya, HPS bukan sebagai dasar pembelian, tapi sebagai batas tertinggi yang boleh dibeli oleh pemerintah jika harga yang berlaku dipasar terlampau tinggi.

“Pejabat pengadaan juga wajib membuat berita acara hasil pengadaan langsung, hal itu diamanahkan oleh Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012, jadi tidak ada alasan dinas terkait tidak tunduk dan taat pada aturan yang berlaku,”katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Muhammad Tarmizi juga mengutarakan yang senada, pihaknya meminta Dinas PU bekerja profesional sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai menyamakan proyek PL dengan sebuah arisan yang bisa dibagi-bagikan dengan campur tangan orang dalam di Dinas PU.

Ia berharap, proyek PL hingga jelang akhir tahun dapat selesai dikerjakan, karena mengingat jumlah proyek PL yang mencapai sekitar 200 san lebih di Dinas PU.Dengan penyerapan anggaran juga sangat besar, jika pelaksnaan sesuai dengan scedul yang sudah ada.

“Kita minta dinas PU profesional,beberapa waktu lalu saya juga mendengar kabar jika. Agregat dari pekerjaan Hotmix jalan di Bengkalis tidak sesuai dengan harapan, jangan masalah PL ini juga bernasib sama,”katanya. (Asr)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau