CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Cabuli 4 Keponakan, Pria Tua di Bengkalis Diancam 15 tahun Penjara

Kamis, November 28, 2013

Tersangka MA (58) ditahan di Polres Bengkalis 
(Foto:RiauGreen.com)
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM  - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh MA Bin Samad (58 Tahun) warga Jalan Lebai Wahid RT 01 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Pria tua  yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini di duga telah mencabuli 4 orang keponakanya sendiri.

Ke 4 orang gadis yang menjadi korban dari kebiadaban MA yaitu, NA (17), NS (18), Z (20) dan RW ( 23),terdengar permasalahan ini sampai terungkap dikarenakan Ida kakak kandung korban, melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Bengkalis pada hari Selasa (26/11/13) lalu.

Peristiwa terakhir yang di alami RW pada Kamis 21 November 2013 menjadi  tekuaknya aksi bejat pelaku, saat itu RW menolak untuk di perlakukan tidak senonoh oleh pelaku dan menceritakan halnya pada Ida (kakak kandung korban-red), terungkaplah perlakuan cabul saudaranya yang lain, ternyata aksi bejat ini juga dilakukan terhadap NA (17 Tahun) sudah berulang kali disetubuhi pelaku sejak setahun lalu, saat itu NA masih di bangku sekolah kelas 3 SMP hingga 1 SMA.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo Sik, saat di temui RiauGreen.com, Kamis (28/11) melalui, KBO Polres Bengkalis Aipda Gunawan membenarkan, adanya laporan dari orang tua korban Senin (25/11/13)lalu, adanya dugaan pencabulan terhadap adik beradik yang dilakukan oleh MA Bin Samad (sang dukun cabul) yang masih pamannya sendiri.

Setelah menerima laporan serta memeriksa para saksi dari pihak korban, kepolisian Polres Bengkalis langsung  menghadirkan saksi ahli Visum dari rumah sakit, setelah merasa cukup terpenuhinya 2 alat bukti maka penyidik menangkap pelaku yang juga mengaku sebagai dukun tersebut, tersangka langsung di ciduk aparat kepolisian di rumahnya Jalan Lebai Wahid RT 01 Desa Bantan Tua kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Benar kami mendapat laporan dari orang tua korban soal perbuatan pencabulan tersebut,kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,dalam hal ini termasuk korban, kemudian kami hadirkan ahli Visum, setelah kami merasa cukup dari dua  alat bukti maka pada selasa (26/11/13) sekitar pukul 16.00 wib, pelaku kami tangkap dan kami lakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Gunawan saat di ruang Unit IV PPA Polres Bengkalis.

Kanit IV Polres Bengkalis Syafi'i mendampingi KBO Polres Bengkalis Aipda Gunawan menjelaskan kronologi kejadian itu, bahwa pelaku sebagai paman keempat korban dan mengaku sebagai orang pintar yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit, dikarenakan keemapt keponakan tersebut terdapat ada penyakit maka orang tua korban menyuruh untuk berobat ke pamannya sendiri.

Kebiadapan Cabul terbongkar dari hasil Visum dan keterangan para korban, ke 4 korban tersebut 1 di antaranya sudah di setubuhi oleh pelaku, korban yang sudah di setubuhi ternyata pada saat itu masih dibawah umur mengingat korban pada saat ini baru berusia 17 Tahun.

"Korban 4 orang, tapi yang 1 bukan hanya di cabuli, melainkan sudah di setubuhi oleh pelaku berulang-ulang kali sejak masih kelas 3 SMP, korban ternyata masih dibawah umur," kata Safi'i

Tersangka pencabulan dari 4 orang korban keponaan ini, saat ini pelaku di tahan di polres bengkalis, pelaku diancam UU perlindungan anak, ancaman  maksimal  15 tahun pejara, akibat perbuatanya mencabuli anak dibawah umur. (Asr)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau