CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kapolres Dumai Bantah Permainan Anak Jadi Arena Judi

Senin, Oktober 07, 2013

AKBP Yudi Kurniawan (Foto:net)
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan membantah arena gelandang permainan (Gelper) berkedok permainan anak-anak dijadikan praktek judi terang-terangan.

Terkait persoalan ini, AKBP Yudi menyatakan, sudah menurunkan anggota polisi ke lapangan guna melakukan penyelidikan sebagaimana informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat apakah ada unsur pidana perjudian.

"Sudah diturunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dengan info tersebut. Kalau terdapat bukti memenuhi unsur-unsur pidananya, tentu akan kita selidiki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres kepada Riau Hari Ini dikonfirkasi per pesan blackberry singkat.

Diberitakan sebelumnya, informasi dihimpun di lima lokasi gelandang permainan, diantaranya, Super 21 Jalan Budi Kemulian, I Space Jalan Tegalega, e-Zone Jalan Ombak, Lucky Zone Jalan Ombak, Star Zone Jalan Budi Kemulian.

Sejumlah masyarakat meminta kepada polisi untuk mengambil sikap dan memberantas masalah judi Gelper ini. Mengingat, para pengunjung yang masuk dalam arena itu masih anak-anak dan notabene pelajar sekolah.

"Harusnya persoalan ini segera disikapi karena bagaimana pun Gelper yang diduga berbau judi ini tidak boleh subur dan harus dibasmi dari ranah Bumi Melayu," kata Ahmad Kadafi, kemarin.

Ditegaskan dia, sejauh ini pemerintah dan polisi tidak pro aktif menindak tegas pelaku usaha judi Gelper tersebut. Hal tersebut bisa diketahui dengan semakin suburnya bisnis haram tersebut.

"Semua pihak harus dapat pro aktif memantau kawasan atau wilayahnya agar terhindarnya dari tindakan bersifat negatif dan membuat masyarakat resah," harapnnya.

Hal senada dikatakan Ketua Himpunan Mahasiswa Dumai, Eria Candra, tempat permainan judi berkedok permainan anak-anak. Padahal tempat permainan tersebut diisi dengan orang dewasa sangat menyimpang dari izin yang disampaikan.

"Kami telah melakukan pengamatan di lapangan, permainan anak-anak ini yakni jenis permainan koin dan dijadikan sebagai modus oleh pengelola sebagai permainan judi bagi remaja dan orang dewasa," sebut Eria Candra.

Ia melihat dan berdasarkan informasi memang ada judi di sana dalam bentuk koin berhadiah. Karena sudah disalahgunakan. Ia sangat geram melihat penyelewengan perizinan tersebut.

Satpol PP seharusnya segera bertindak melakukan penertiban ajang judi ini, jangan dibiarkan beroperasi.

"Tim Pengawas Perda dan Satpol PP diminta melakukan tindakan tegas atas izin yang disalahgunakan pengusaha karena seharusnya untuk permainan anak-anak, namun lebih banyak diisi orang dewasa. Ini bisa dijadikan bukti melakukan penyimpangan izin usaha," tegasnya.**




0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau