PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Hasil penghitungan suara Pilgub Riau digugat dan bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan hari ini, Kamis (26/9/), MK menggelar sidang perkara Pilgub dengan dua pemohon.
Agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan tahap pertama dengan dua pasangan kandidat yang melakukan gugatan ke MK. Dua perkara yang berbeda. Pertama kandidat jago Demokrat, Achmad-Masrul pemohon gugatan atas hasil penghitungan suara. Kandidat nomor urut 3 ini tidak menerima hasil penghitungan suara KPU Riau yang memenangkan jago Golkar, Annas-Andy, dan jago dari non parlemen, Herman-Agus.
"Siang ini MK akan menggelar sidang perdana gugatan kita. Kita menilai hasil rekapitulasi KPU Riau telah terjadi penggelembungan suara di sejumlah TPS," kata Tim Sukses Demokrat yang juga anggota DPRD Riau dari Fraksi PD, Sayed Abubakar.
Sedangkan gugatan selanjutnya dilayangkan pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni yang maju lewat jalur independen. Pasangan yang kandas tengah jalan ini dinilai KPU belum memenuhi segala persyaratan administrasi. Tak terima atas keputusan tersebut, Wan Abu Bakar yang juga mantan Wagub Riau ini melayangkan gugatan ke MK.
"Agenda sidang gugatan terhadap KPU Riau hari ini akan digelar. Saya tidak bisa menghadiri karena ada kunker ke Riau. Saya percayakan pada kuasa hukum," kata Wan Abu Bakar yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PPP asal Riau itu.
Kendati KPU Riau menghadapi dua gugatan di MK, namun jadwal pelaksanaan Pilgub putaran kedua sudah ditetapkan, yakni 30 Oktober mendatang. Masyarakat Riau nantinya akan memilih dua pasangan kandidat.
Kedua pasangan calon peserta putaran kedua sama-sama berpengalaman sebagai kepala daerah. Annas Maamun masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) untuk kedua kalinya. Pesaingnya, Herman Abdullah merupakan mantan wali kota Pekanbaru. (dtc/r1)
0 komentar:
Posting Komentar