Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau |
"Kami mendorong agar Raperda ini berisi tentang sanksi pada bencana yang disebabkan oleh ulah manusia, termasuk perusahaan yang mengelola sumber daya alam," kata Toni Hidayat yang membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat di Pekanbaru, Selasa.(24/09/2013).
Perusahaan swasta dianggap berkontribusi terhadap bencana alam di Riau, khususnya bencana Karlahut (kebakaran lahan dan hutan). Bencana ini menimbulkan gumpalan asap yang menyelimuti daerah Riau bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura.
Anggota Fraksi PDIP, Zukri juga menginginkan tanggung jawab dari perusahaan atas bencana yang telah terjadi.
Sementara itu, pembaca pandangan dari fraksi PAN, Hikmani menilai perusahaan yang terindikasi menyumbang bencana perlu ada aturan sanksi administratif.
Hikmani menambahkan asap ini telah sampai ke negara tetangga dan Presidenpun minta maaf ke negara tersebut. Tetapi setelah ditelusuri ternyata yang menimbulkan kebakaran juga dari negara itu. Hingga kini tak ada aturan yang menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan, hanya kepada individu saja.
"Jadi aturan sanksi pada perusahaan perlu dimuat dalam Raperda ini," ujar Hikmani.
Sementara itu fraksi PKS dan fraksi gabungan juga menuntut adanya sanksi bagi perusahaan yang berkontribusi terhadap bencana asap. Menurut mereka Raperda yang dibuat Badan Legislatif hanya berfokus pada bencana alam murni, tidak bencana alam yang terjadi karena ulah manusia.
0 komentar:
Posting Komentar