Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemenhut tengah mengkaji berbagai acuan kebijakan, seperti acuan pemanfaatan hutan produksi, perizinan, pola kemitraan, dan kebijakan membuka kembali ekspor log.
"Kita harus menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri dulu, baru ekspor. Log yang bisa diekspor juga dibatasi hanya kualitas tertentu," kata Bambang dalam sarasehan nasional bertajuk 'Masa Depan Pengelolaan Hutan Produksi Indonesia', seperti dilansir Harian Bisnis Indonesi, Rabu (4/9).
Selama ini pemerintah melarang ekspor kayu bulat. Pada 1998, keran ekspor kayu gelondongan dibuka, dan salah satu konsekuensinya adalah tingkat deforestasi di Indonesia melonjak tajam. Selanjutnya, keran ekspor kayu log kembali ditutup pada 2001 hingga kini. (*)
0 komentar:
Posting Komentar