PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Polda Riau akan meminta keterangan ahli hukum pidana dan korporasi terkait pembakaran lahan di wilayah itu.
"Rencana satu, dua hari ini penyidik Polda Riau akan meminta keterangan ahli hukum pidana dan korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta,seperti dikutip dari metrotvnews Selasa (27/8).
Menurut Agus, 14 dari 19 laporan terkait pembakaran lahan di Riau sudah masuk tahap penyidikan. "Lima masih lakukan proses penyelidikan (melengkapi berkas)," kata Agus.
Menurut Agus, berkas perkara dari lima kasus di antaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Sedangkan berkas perkara lima kasus lainnya dianggap lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.
"Kita sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, termasuk 6 ahli di bidang lingkungan hidup," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa perusahaan perkebunan Indonesia dan Malaysia diduga menjadi dalang kebakaran hutan di Riau. Perusahaan itu dituding sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan sawit. Namun, sejauh ini, kepolisian baru memeriksa satu perusahaan berinisial A. (*)
0 komentar:
Posting Komentar