DUMAI, RIAUGREEN.COM - Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta pihak kejaksaan atau aparat penegak hukum agar memeriksa panitia lelang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum yang didanai melalui APBD Kota Dumai TA 2013. Pasalnya, terindikasi ada permainan dalam penetapan pemenang lelang. “ Aparat penegak hukum, kejaksaan ataupun kepolisian agar memeriksa panitia lelang,” ujar Ketua Gapensi Kota Dumai, Zainuddin Z yang akrab dipanggil Din Sepak kepada wartawan, Rabu (28/8/13).
Menurut Din Sepak salah seorang pengusaha besar di Kota Dumai ini, indikasi adanya kecurangan dalam proses lelang di Dinas PU itu sangat terang sekali. Mulai dari sulitnya pihak rekanan mendaftar melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) hingga penetapan pemenang yang tidak mengacu Keppres 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “ Pada Pasal 3 Keppres 80 ditegaskan pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip efisien yang berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. Sekarang panitia lelang mengalahkan penawar terendah dan justru memenangkan perusahaan yang mengajukan penawaran dengan nilai tinggi,” ungkap Din Sepak.
Kondisi yang ada itu memicu kecurigaan adanya kongkalingkong yang dilakukan panitia lelang dengan perusahaan yang dimenangkan. Keputusan itu diyakini tidak hanya melibatkan panitia lelang, namun juga pejabat lebih tinggi yang berada di atasnya. “ Tidak mungkin panitia lelang berani mengambil keputusan tanpa persetujuan dari pejabat di atas atau pimpinannya. Sebetulnya pola main seperti itu sudah jadi rahasia umum. Untuk menyelamatkan kerugian uang Negara, maka mereka (panitia lelang dan Kadis PU) harus diperiksa,” tegas Din Sepak.
Pada Pasal 3 Keppres 80 tahun 2003 itu juga ditegaskan pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. “ Kemudian adil atau tidak diskriminatif, yakni memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun. Kalau yang dimenangkan itu perusahaan dengan nilai penawaran tinggi, kita wajib curiga,” papar Din Sepak.
Mengacu kepada indikasi penyimpangan yang terjadi, Din Sepak meminta aparat berwenang dari kepolisian maupun kejaksaan segera turun tangan. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan atau memeriksa pihak-pihak yang terindikasi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. “ Kita siap membantu aparat penegak hukum untuk membongkar praktek penyimpangan di Dinas PU Kota Dumai. Mereka itu tidak hanya merugikan keuangan Negara, namun juga mengkhianati masyarakat Kota Dumai,” ungkap Zainuddin Z.(**rp)
0 komentar:
Posting Komentar