JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor :
SE/10/M.PAN-RB/08/2013 meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh
Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan
sistem Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal
infrastruktur penggunaan CAT.
Sedang bagi para peserta tes CPNS, untuk menghemat waktu akses, agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu :
-
Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
-
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
-
Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
-
Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
-
Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
-
Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
-
Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui
situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan
pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital
pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada
tahap I (verifikasi administrasi).
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah
akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak
diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda, seperti dilansir cpnsindonesia.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan
Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua
metode. Yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.
Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem
Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 29 September 2013.
Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk
honorer katagori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3
November 2013.
Dalam CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan 100 soal.
Terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes
intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5.
Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah
sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak
sendi-sendi kehidupan bernegara itu. Pemerintah yakin, test CPNS dengan
sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun
2013 ini dapat menghindari terjadinya praktek-praktek tidak terpuji itu.
Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional
pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang
membantu proses pengamanan sistem teknologinya. “Lemsaneg akan
mem-protect supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor. Dijamin
seratus persen aman.” imbuhnya.(*)
0 komentar:
Posting Komentar