CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

5 Orang Terjaring Narkotika, Dua Dintaranya PNS Bengkalis

Selasa, Agustus 20, 2013

5 0rang tersangka Narkotika di  Bengkalis (foto:Dahari/RiauGreen.com)
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kalangan pegawai penmkab Kabupaten Bengkalis kian marak. Lagi-lagi 5 orang tersangka (TSK) pemakai dan pemasok narkoba di tangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis Selasa (20/8/13)

Hal tersebut disampaikan satuan narkoba jumpa pers selasa pukul 12.00 Wib dini hari, kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya di dampingi kasat narkoba AKP Willy Kartamana dan kasat pol air AKP Angga Herlambang.

"Dari lima orang tersangka(TSK)tersebut 1 orang wanita ,1 di antaranya pengawai negeri sipil(PNS)yang berkantor didinas sosial bagian sekretaris Bengkalis berinisial SR, pegawai sipir lapas 2A Bengkalis berinisial MZ, IS alias Bagong, ID dan ED membawa sabu-sabu seberat 6 gram yang berasal dari Dumai,"
Jelas Ulung Sampurna Jaya.
 
"Sementara itu, AKBP Ulung Sampurna jaya menyatakan,setelah di tes urine dari kelima tersangka(TSK)tersebut positif pemakai,"tegas ulung lagi

"SR dan IS memang sudah menjadi target penyelidikan kami dari 4 bulan sebelumnya,alhasil sat narkoba bengkalis tidak sia-sia,dari hasil pengembangan tesebut." sat narkoba yang melakukan pengintaian dari pukul 12.00 wib siang sampai Pukul 04.00 wib pagi,"ujarnya

"Setelah sat narkoba polres Bengkalis melakukan penyergapan terhadap saudara SR dan IS,saat itu SR dan IS mengarah ke jalan bantan, sat narkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil saudara SR dan menemukan 1 gram sabu-sabu," Kata ulung

"Dari 5 tersangka yang terjaring kasus narkotika itu di temukan barang bukti (BB)" 1 gram sabu-sabu, alat hisab(bong), kaca pirek, pipet, dan uang tunai 10-20 dolar amerika, uang rupiah sebanyak 900 ribu rupiah,5 buah Handphone merek Samsung, Nokia, Blackberry, tersebut di temukan dari kelima TSK tersebut saudara, SR, MZ, IS sedangkan saudara, ED dan teman Wanitanya saudari ID, tertangkap di hotel Horizon Bengkalis dari sisa pakai dari sabu-sabu 6 gram tersebut," jelas Ulung lagi.

"Dari kelima tersangka itu,di kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." Tutup AKBP Ulung Sampurna jaya. (d'ari)



 

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau