Pemko Pekanbaru |
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melarang para PNS-nya gunakan mobil dinas untuk dibawa mudik. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh PNS yang mendapat kendaraan dinas.
Menurut Firdaus, pihaknya sudah membuat surat edaran ke seluruh dinas di bawah Pemkot Pekanbaru untuk tidak menggunakan mobil dinas disaat mudik.
"Jika ada pemda lain membolehkan ya itu sah-sah saja, Namun kita tetap pada aturan-aturan sebelumnya, bahwa mobil dinas tidak boleh dibawa mudik," kata Firdaus.
Jika ada pejabat yang melabrak aturan itu, lanjutnya, akan ada sanksi bagi pejabat yang bersangkutan.
"Kalau ada yang tidak patuh atas aturan ini, pasti akan ada sanksi yang akan kita kenakan selaku PNS. Jadi semua pejabat dibawah Pemkot Pekanbaru harus mentaati aturan yang sudah berlaku," kata Firdaus. (*)
source : detikcom
0 komentar:
Posting Komentar