Marzuli Riduan |
Seperti yang di utarakan salah satu anggota Panwaslu Kab Bengkalis, Marzuli Riduan ketika di hubungi, Selasa (16/7) kemarin. Menurutnya, jika aturan-aturan yang sudah di berlakukan tersebut seperti SE medangri tidak di tindak lanjuti oleh pihak terkait, maka dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya konflik pada saat pemilihan di selenggarakan.
“Sebaiknya pihak yang berkompeten dalam hal tersebut benar-benar mengkaji dan mencermati dengan seksama atas keluarnya SE Mendagri baru-baru ini. Hal demikian kita ingatkan agar memperkecil kemungkinan buruk dan juga jangan sampai ada pihak-pihak yang di rugikan,” imbau Marzuli mengingatkan.
Disinggung mengenai sejumlah anggota dewan yang belum mengindahkan SE Mendagri tersebut, pihaknya mengatakan hal tersebut pada dasarnya bukanlah wewenang Panswaslu. Namun, pihaknya tetap mengingatkan agar pihak terkait seperti KPUD maupun pimpinan daerah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti SE tersebut.
“Meski PAW bukan wewenang kita, namun kita tetap mengingatkan agar pihak-pihak terkait untuk lebih profesional. Apalagi masalah pemberkasan bacaleg yang di lakukan oleh KPUD, karena itu sangat sensitif. Kita harapkan dalam proses ini tidak ada kesalahan maupun kecurangan yang terjadi," imbuhnya.(d’ari)
0 komentar:
Posting Komentar