Foto : net |
"Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Sinar Mas," kata Zulkifli, Rabu (24/7), seperti dilansir dalam antaranews.com.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian, mengungkapkan berdasarkan laporan Greenomics yang dipublikasi 27 Juni 2013, disebutkan setelah mendapatkan izin prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada Maret 2011, kelompok usaha Sinar Mas mengantongi izin pelepasan sebagian kawasan hutan Papua yang berlokasi di Kabupaten Jayapura seluas 20.143,30 ha pada akhir Juli 2012.
Namun, tambahnya, areal tersebut ternyata masuk ke dalam areal Penundaan Izin Baru pada Hutan Primer dan Lahan Gambut (peta moratorium) seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011.
Menurut Elfian, cara satu-satunya untuk meneruskan proses pelepasan kawasan hutan adalah dengan mengeluarkannya dari peta moratorium, yang secara legal memang dimungkinkan karena telah mendapatkan izin prinsip sebelum diterbitkannya peta moratorium. (*)
0 komentar:
Posting Komentar