Kapolres Kampar Auliansyah Lubis |
Demikian disampaikan Kapolres Kampar Auliansyah Lubis kepada wartawan di Mapolda Riau, Kamis (25/7/13). Dia menyebutkan bahwa korban Rianto ditangkap polisi dalam kasus pencurian dan kekerasan. Kasus curas itu dilakukan Rianto pada 14 Juli 2013 di rumah salah seorang warga.
"Komplotan itu ada 5 orang, satu di antaranya Rianto. Dua pelaku lainnya, Ipen dan Eko sudah kita tangkap," kata Auliansyah.
Dia menjelaskan, pada Rabu (24/7/13), tim Buser membawa Rianto keluar tahanan untuk memancing dua rekannya yang masih buron.
"Saat kita suruh memancing dua temannya agar keluar, dia malah berlari kencang. Saat itulah tim mengejarnya dan menembak yang terkena dibagian kepalanya dan meninggal di tempat. Jadi tidak ada penembakan dua kali di bagian dada," kata Auliansyah.
Dia menyebutkan, Rianto ini baru 3 bulan terakhir keluar dari penjara dalam kasus pencurian. Dalam aksinya merampok di rumah warga, Rianto ini berlaku sadis membacok jari korbannya untuk mengambil cincin emas.
"Kini dua jari korbannya terpaksa diamputasi di rumah sakit. Tidak itu saja, Rianto ini juga mencuri di rumah warga miskin dan mengambil HP saat masyarakat desa melaksanakan salat tarawih," kata Auliansyah.
Pihak keluarga menuding polisi tidak prosedural dalam kasus tersebut. Pihak keluarga meyakini justru Rianto telah dieksekusi pihak kepolisian.
"Pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dalam kasus ini. Tidak mungkin Rianto melarikan diri seperti keterangan pihak kepolisian," kata juru bicara keluarga sekaligus pengacara keluarga, Riko Syahputra, kepada detikcom.
Riko juga menyebutkan, bahwa awalnya Rianto itu ditangkap polisi dalam kasus judi. Belakangan polisi mengembangkan kasus itu, Rianto diduga dalang perampokan.
"Rianto itu ditangkap polisi dalam kasus judi," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Eka Arya Putra juga mengakui bahwa awalnya Rianto ditangkap dalam kasus judi. Dari sana polisi mengendus jika Rianto bagian dari komplotan perampok. (*)
0 komentar:
Posting Komentar