Hj. Mira Roza, Angota DPRD Komisi I Bengkalis |
Diberitakan sebelumnya pegaduan Lia pada jari Jumaat (07/06/13) ke Kemenag Bengkalis yaitu mempemasalahkan namanya tidak di masukkan lagi di amprah kesejahteraan guru, sedangkan selama ini seperti biasanya Lia dalam sebulan menerima gaji itu dan dia juga sudah mengabdi di DTA Al-Ikhlas selama 5 tahun.
Menurut keterangan dari kepala sekolah DTA Al-Ikhlas Saipul (30) mengatakan Lia sudah diberhentikan, tapi ternyata Lia tidak pernah sama sekali menerima surat di berhentikan mengajar di DTA al ikhlas, maupun surat pengunduran diri.
Saat dikonfirmasi Ketua verifikasi Kemenag Bengkalis Drs. Khambari Aldi mengatakan hingga saat ini ia belum menerima laporan terkait dengan masalah yang ada di DTA Al-Ikhlas, dengan itu dirinya hanya bisa memberikan saran serta solusi untuk menindak lanjuti masalah ini.
“Guru yang merasa dirugikan nantinya saya sarankan agara membuat sebuah pertemuan Rapat di DTA Al-Ikhlas dengan secara kekeluargaan antara pengurus, Kepala Sekolah, Komite DTA serta guru yang bersangkutan, jika nantinya tidak adanya titik temu hasil musyawarah tersebut Lia bisa membuat berita acara dengan menyebutkan poin-poin titik permasalahan itu dan segera melaporkan ke KEMENAG ” saran Khambari Aldi.
Komisi I (satu) Hj. Mira Roza saat ditemui wartawan sekitar pukul 15.00 Wib (10/06/13) di dalam ruangan kerjanya, mengatakan Kemenag harus bertindak untuk memikirkan guru yang telah memberikan pegaduan serta harus mencari solusi yang terbaik dengan cara tidak semena-mena, dan jangan menganggap enteng permasalahan itu. Perlu adanya verifikasi berdasarkan data-data yang terkait, serta guru yang dizolimi memang harus berhak menuntut soal kesejahteraan guru. jelas Komisi I (satu) Hj. Mira Roza.
"Kemenag Bengkalis sudah seharusnya menyelesaikan semua pegaduan para pihak yang dizhalimi, karena Kemenag merupakan lembaga tempat tujuan pertama dan penanggung jawab terhadap guru-guru DTA, maupun guru-guru agama yang lain. tutup Mira. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar